TIGA RANTAI MEMBELIT KEBENARAN PADA BANK LIPPO

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, termasuk jasa akuntan. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik diIndonesia. Untuk itulah tujuan dari penulisan ini adalah menganilisa kasus kode etik profesi akuntan publik terhadap PT Bank Lippo. Skandal PT. Bank Lippo, Tbk yang pada tahun 2002, telah membawa dampak pada profesi akuntan di Indonesia. Bapepam pada tanggal 17 September 2003 telah mengumumkan hasil  pemeriksaan kasus PT. Bank Lippo, Tbk yang telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan telah memberikan laporan keuangan berganda yang dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan. Oleh sebab itu penulisan ini diharapkan dapat menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

KASUS

DI tengah upaya pemulihan kepercayaan terhadap dunia perbankan dan perekonomian nasional, kita dikejutkan oleh skandal keuangan yang dilakukan Bank Lippo Tbk. Salah satu bank peserta rekapitalisasi itu memberikan laporan berbeda ke publik dan manajemen BEJ.Dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar.Namun dalam laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002 total aktiva perusahaan berubah menjadi Rp 22,8 triliun rupiah (turun Rp 1,2 triliun) dan perusahaan merugi bersih Rp1,3 triliun.

Perbedaan laporan keuangan itu segera memunculkan kontroversi dan polemik. Manajemen beralasan perbedaan itu terjadi karena ada penurunan aset yang diambil alih atau foreclosed asset dari Rp 2,393 triliun menjadi Rp 1,420 triliun. Akibatnya pada keseluruhan neraca terjadi penurunan tingkat kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dari 24,77 menjadi 4,23%. Namun beberapa pihak menduga perbedaan laporan keuangan terjadi karena ada manipulasi yang dilakukan manajemen.

Dugaan itu beralasan karena agunan yang dijadikan aset berasal dari kelompok Lippo. Yakni, PT Bukit Sentul Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Securities Tbk, PT Hotel Prapatan Tbk, dan PT Panin Insurance Tbk.BankLippo diduga juga melanggar di pasar modal berupa perdagangan memanfaatkan informasi dari orang dalam (insider trading).Praktisi pasar modal Lin Che Wei mengatakan, selama 40 hari perdagangan bursa mulai 4 November 2002 sampai 10 Januari 2003 terjadi anomali dalam transaksi saham Bank Lippo (LPBN). Itu diduga dilakukan perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan Lippo Group serta beberapa perusahaan sekuritas lain yang mempunyai kedekatan dengan kelompok tersebut.

Keanehan terjadi karena satu menit menjelang penutupan pasar (pukul 15.59) sejumlah perusahaan sekuritas melakukan transaksi saham Bank Lippo dengan volume hanya satu atau dua lot dengan harga selalu lebih rendah daripada rata-rata harga pada hari itu. Akibatnya, hampir setiap hari harga saham bank itu turun.

ANALISIS:

  • KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Keterterapan

“Menurut bahan ajar”, aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hal ini, maka dalam kasus PT Bank Lippo tbk dapat dikatakan kurangnya kompeten dan melanggar keterterapan yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, berupa keterlambatan dalam penyampaian peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo kepada Bapepam. Kelalaian itulah yang berakibat pihak manajemen merekayasa laporan keuangan dengan membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek.

Definisi Pengertian

“Menurut bahan ajar” Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota. . Dalam kasus ini, PT Bank Lippo merupakan klien yang laporan keuangannya diperiksa oleh Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja selaku jasa profesional . Sebagai klien, PT Bank Lippo tidak mencerminkan etika sebagai klien yang baik, karena beliau telah melakukan kecurangan dengan membuat tiga laporan keuangan yang berbeda oleh pihak manajemen.

“Menurut Bahan Ajar” Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan diterbitkan untuk memberikan informasi keuangan mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas perusahaan yang akan membantu bagi pihak  pemegang kepentingan untuk membuat suatu keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang tidak memberikan informasi dengan benar dan akurat akan menyesatkan para pengguna laporan keuangan dalam membuat keputusan. Akan tetapi, beberapa pihak pelaku bisnis melakukan fraud  atau kecurangan dalam laporan keuangan untuk menampilkan gambaran kondisi keuangan yang terbaik sehingga dapat menarik keuntungan bagi perusahaan tersebut.Dunia perbankan rentan terhadap fraud, meskipun telah menggunakan teknologi tinggi (computerized ) namun sulit terdeteksi jika terjadi kolusi antara oknum karyawan bank dengan pihak lain. Contoh kasus yang terjadi adalah penyimpangan yang dilakukan oleh Bank Lippo. Terdapat kasus laporan ganda Bank Lippo yang memanipulasi laporan keuangannya agar bisa mendapat rekapitulasi dari pemerintah. Permasalahan yang terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit, tetapi dua diantara ketiganya terdapat perbedaan. Perilaku kecurangan dalam penyajian laporan keuangan penting menjadi perhatian agar tindakan ini dapat dideteksi dan dihilangkan. Sehingga laporan keuangan akan dapat dipercaya oleh pihak pemegang kepentingan dan masyarakat. Selain itu, pihak auditor akan dapat meningkatkan kualitas auditnya dan mendapat kepercayaan dari pihak yang berkepentingan dan masyarakat.

“Menurut Bahan Ajar” Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Berkaitan dengan laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002, BAPEPAM menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) versi laporan keuangan yang semuanya dinyatakan audited dan 2 diantaranya belum diaudit. Ditemukannya juga Kelalaian Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja, berupa keterlambatan dalam penyampaian peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo kepada Bapepam. Dalam konteks skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut.

Independensi.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). Pada kasus PT Bank Lippo, tbk hanya terdapat satu Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengeculian dari Kantor Akuntan Publik Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan Laporan Auditor Independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating ) tertanggal 20 November 2002(kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22  November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Lippo Tbk pada tanggal 6 Januari 2003. Penerbitan laporan yang diaudit dengan tanggal ganda(dual dating) dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan Standar Auditing Seksi 530 paragraf 5 dalam SPAP yang diterbitkan oleh IAI. Dapat dikatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT Bank Lippo, tbk tersebut melakukan hal yang benar sesuai dengan standar mutu tinggi auditing, namun pihak akuntan publik tersebut masih kurang kompeten dikarenakan lalai yang berupa keterlambatan dalam penyampaian peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA kepada Bapepam.

Integritas dan Objektivitas.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Jika saja Akuntan Publik Drs. Ruchjat kosasih pather KAP Prasetio, Sarwoko and Sandjaja melakukan pengujian internal yang ketat, dan jika diketahui bahwa pengendalian internal pada PT. Lippo Tbk kurang baik maka akan dilakukan audit yang lebih luas dan lebih ketat, namun dalam hal ini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih tidak melaporkan hal yang material dalam mengeluarkan opininya, dalam hal AYAD yang ditemukan kemudian setelah mengeluarkan laporan auditor yang pertama kali. Mengacu apa yang terjadi pada Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, maka seorang auditor dalam melakukan audit harus mempertimbangkan hal materialitas, hal ini sangat penting dalam konsep audit. Karena dalam melakukan audit seorang auditor harus memperhatikan materialitas dalam semua hal yang dapat membawa dampak dalam mengeluarkan opini auditor. Karena laporan keuangan yang telah diaudit digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk mengambil keputusan.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.

Standar Umum.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

  1. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. Pada kasus PT Bank Lippo, tbk telah ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja, berupa keterlambatan dalam penyampaian peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo kepada Bapepam. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa kurangnya kompeten akuntan publik yang telah memeriksa laporan keuangan PT Bank Lippo, tbk tersebut.
  2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. Laporan Keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor adalah pada opini atas laporan keuangan yang diaudit. Jika menyimak atas temuan Bapepam atas auditor yang melakukan tugas audit di PT. Lippo, Tbk, seharusnya KAP tersebut memenuhi standar pekerjaan auditor yang telah ditetapkan, dalam melakukan audit manajemen PT. Bank Lippo dilakukan pengujian pengendalian intern atas manajemen dengan seksama. Karena pada prinsipnya dalam melakukan suatu kegiatan akuntansi dalam entitas yang perlu diperhatian adalah tercapainya pengendalian intern yang baik, dalam hal ini fungsi kontrol sangat mempengaruhi output dari kegiatan dalam suatu entitas, termasuk dalam membuat laporan keuangan.
  3. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. Namun, yang terjadi Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja memperlihatkan bahwa mereka melakukan perencanaan dan supervisi dengan baik.
  4. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja telah menyatakan opini Wajar Tanpa Pengeculian terhadap satu Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diaudit, sehingga membuktikan bahwa akuntan publik tersebut memperoleh data yang relevan dari PT Bank Lippo, tbk.

Kepatuhan terhadap standar

Standar-standar yang dikeluarkan oleh IAI harus dipatuhi oleh setiap profesi akuntan. Standar-standar ini nampaknya telah mematuhi prinsip akuntan publik walaupun masih diragukan keahlian Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja dalam mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo tbk tersebut

Prinsip-prinsip akuntansi

IAI juga mengatur hal-hal yang tidak diperkenankan akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Namun pada kasus PT Bank Lippo,  salah satu laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengeculian dari Kantor Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan Laporan Auditor Independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating ) tertanggal 20 November 2002(kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22  November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Lippo Tbk pada tanggal 6 Januari 2003. Dapat dikatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT Bank Lippo, tbk tersebut melakukan hal yang benar sesuai dengan standar mutu tinggi auditing, namun pihak akuntan publik tersebut masih kurang kompeten.

Tanggung Jawab terhadap Klien

Informasi klien yang rahasia

Auditor yang diberi wewenang untuk melakuan pemeriksaan pada suatu laporan keuangan, harus mampu menjaga informasi klien yang rahasia atau tidak bisa dipublikasikan. Hal yang terjadi dalam kasus ini adalah salah satu contoh dari implementasi penyimpan rahasia klien yang benar. Salah satu tujuan untuk merahasiakan informasi klien adalah tidak memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Dan Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja tidak memanfaatkan keuntungan pribadi mereka yaitu dengan menyatakan salah satu laporan keuangan PT Bank Lippo opini wajar tanpa pengecualian.

Fee profesional

Besarnya fee yang didapatkan oleh seorang auditor, bervariasi tergantung dengan risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Hal ini bukan berarti auditor diperkenankan mendapatkan klien dengan mendapatkan fee dengan cara yang salah sehingga merusak citra profesi. Dan Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja tidak merusak citra mereka sehingga auditor seharusnya mendapatkan besaran fee yang sesuai dengan tugas mereka yaitu untuk mengaudit laporan Keuangan PT Bank Lippo september 2002.

Fee Kontinjen

Fee kontinjen didapatkan auditor jika ada temuan atau hasil tertentu. Dalam kasus ini, Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja yang mengaudit laporan keuangan menyatakan opini wajar tanpa pengecualian yang hanya salah satu laporan keuangan PT Bank Lippo. Seharusnya, temuan ini bisa menjadi bukti independensi mereka dalam melaksanakan tugas secara professional.


T
anggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja mengaudit laporan keuangan dengan benar sehingga menemukan salah satu laporan keuangan PT Bank lippo yang menyatakan opini wajar tanpa pengecualian, dan dapat dikatakan bahwa auditor tersebut melakukan profesi dengan baik.

Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Dalam kasus ini menunjukan bahwa perbuatan Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja mengaudit laporan keuangan dengan benar sehingga menemukan salah satu laporan keuangan PT Bank lippo yang menyatakan opini wajar tanpa pengecualian. Namun masih kurang kompeten yaitu melakukan kelalaian yang berakibat pihak manajemen dapat dengan mudahnya merekayasa laporan keuangan PT Bank Lippo tbk

Komisi

Auditor Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja berhak untuk medapatkan komisi atas hasil kerja mereka selama tidak mengurangi independensi dalam pekerjaan yang mereka lakukan. Terlebih lagi auditor tersebut mengaudit laporan keuangan tbk bersadarkan prinsip IAI dan standar mutu auditing.

  • ETHICAL GOVERNANCE

PENGERTIAN TENTANG  GCG 

Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Namun yang dilakukan kasus PT Bank Lippo tbk, dimana manajemen PT Bank Lippo Tbk mengetahui bahwa laporan keuangan tersebut belum diaudit namun tetap memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit disertai karena kekurang hati – hatian akuntan publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja  dalam melakukan tugas penilaiannya terhadap laporan keuangan PT Lippo tersebut. Sehingga hal tersebut mempengharui harga efek yang ada di Bursa efek. Seharusnya pihak manajemen tidak melakukan hal itu yang dapat merugikan para investor maupun pihak internal dalam PT Bank Lippo itu sendiri.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance.   Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi  5  (lima)  hal yaitu :

  1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
  2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
  3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
  4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
  5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).

Berdasarkan pernyataan diatas, dapat dikatakan bahwa PT Bank Lippo sebagai suatu perusahaan yang go publik, seharusnya dapat menerapkan prinsip GCG (Good Corporate Governance) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang mempunyai 4 prinsip- yakni: keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kewajaran. Manajemen yang menyadari akan pentingnya suatu laporan keuangan seharusnya mempunyai etika untuk tidak berbohong mengenai laporan keuangan yang belum diaudit karena dapat berakibat fatal. Sebab dapat mempengharui tindakan stake holder terhadap saham yang mereka miliki, investor dan masyarakat luas. Sehingga peran direksi harus lebih ditingkatkan dalam mengevaluasi tugas manajemen  agar dapat diminimalkan kesalahan yang terjadi.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG 

Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Namun pada kasus PT Bank Lippo menunjukkan bahwa tindakan pihak manajemen maupun pihak yang yang bersangkutan lainnya memberikan informasi yang menyesatkan pada laporan keuangan per 30 september 2002 dan telah menimbulkan ketidakpastian di masyarakat sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek. Saham PT Bank Lippo pun mengalami fluktuasi yang tajam disebabkan oleh misleading information tersebut. Dapat dikatakan bahwa pimpinan perusahaan telah melakukan tindakan yang tidak boleh dilakukan dan dianjurkan bagi para karyawannya untuk tidak meniru tindakan tersebut.

Nilai Etika Perusahaan

Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Berdasarkan pernyataan tersebut, dikaitkan pada kasus PT Bank Lippo tbk maka dapat dikatakan bahwa PT Bank Lippo tbk memiliki reputasi perusahan yang kurang baik terhadap pengendalian iternnya. Tidak memegang prinsip kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama, karena melakukan pelanggaran kode etik yaitu membuat tiga laporan keuangan yang belum diaudit ternyata dinyatakan telah diaudit sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek dan merugikan para investor juga dianggap jelek dimata masyarakat.

Informasi rahasia

Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Didalam kasus PT Bank Lippo tersebut pihak manajemen menyebarkan informasi yaitu dengan cara melalui publikasi laporan keuangannya di surat kabar. Memberikan keterangan dan pernyataan yang tidak benar mengenai isi dari laporan keuangannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Sanksi

Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Dalam kasus PT Bank Lippo, tbk sanksi hukum atas pelanggaran Prinsip GCG di Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Bank Lippo Tbk adalah berupa sanksi administratif saja yaitu kewajiban dari Direksi PT Bank Lippo Tbk. untuk menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah memanipulasi pasar ini dapat dituntut dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 104 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). Terhadap Akuntan Publik untuk menyetor uang ke kas negara sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

  • TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK

Penyebab Fraudelent Financial Reporting

Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :

  1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
  2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
  3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, c cara penyajian atau pengungkapan.

Berdasarkan teori yang diatas, kasus ini membuktikan bahwa adanya kecurangan dalam laporan keuangan PT Bank Lippo yaitu dengan membuat tiga laporan keuangan berbeda yang diantaranya dicantumkan “audited”  pada kenyataannya belum diaudit oleh pihak manajemen, sehingga berakibat pada harga efek di bursa efek. Banyak para pihak yang dirugikan terutama para investor. Dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen dalam hal memanipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi terhadap laporan keuangan tersebut terbukti bahwa salahnya penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.

A. SAS No. 55 tentang “Consideration of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung jawab auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai (internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55 kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control) dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan usulan dari the Treadway Commission. Berdasarkan SAS NO. 55, kasus ini membuktikan bahwa tidak adanya pengendalian intern yang memadai dalam merencanakan audit. Hal ini dibuktikan bahwa jika saja Akuntan Publik Drs. Ruchjat kosasih pather KAP Prasetio, Sarwoko and Sandjaja melakukan pengujian internal yang ketat, dan jika diketahui bahwa pengendalian internal pada PT. Lippo Tbk kurang baik maka akan dilakukan audit yang lebih luas dan lebih ketat, namun dalam hal ini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih tidak melaporkan hal yang material dalam mengeluarkan opininya.

Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :

 Tidak ada perubahan atas tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan   keuangan.

 Tidak ada perubahan atas kewajiban auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.

 Terdapat perubahan penting terhadap prosedur audit (audit procedure)  serta dokumentasi yang harus dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.

Dua  tipe salah saji (misstatements) yang relevan dengan  tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan asset (misappropriation of assets). SAS No. 99 juga menegaskan agar  auditor independen memiliki integritas  (integrity) serta menggunakan kemahiran professional (professional skepticism)  melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti audit (audit evidence) yang dikumpulkan. Berdasarkan pernyataan diatas, hal ini membuktikan Akuntan Publik Drs. Ruchjat kosasih pather KAP Prasetio, Sarwoko and Sandjaja telah lalai yang berakibat fraudulent financial reporting oleh pihak manajemen PT Bank Lippo tbk, sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek dan merugikan banyak pihak baik internal maupun eksternal.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Berdasarkan modul bahan ajaran saya, profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

A. Tanggung jawab moral (moral responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1).  Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2).  Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).

Berdasarkan hal tersebut, kasus ini menunjukan bahwa Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dapat memberikan informasi yang secara lengkap dan jujur mengenai laporan keuangan pada PT Bank Lippo yang telah diaudit dan Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja juga bijaksana dan obyektif terhadap keputusan yang telah diambil sesuai dengan kemahiran profesional mereka.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

A. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). Dalam kasus ini , Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya, karena mereka telah mengaudit dan menemukan salah satu laporan keuangan PT Bank Lippo tbk menyatakan opini wajar tanpa pengecualian.

B.Tanggung jawab hukum (legal responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada  paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.  Kasus ini, membuktikan bahwa Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja telah lalai dalam hal terlambatnya meyampaikan peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo kepada Bapepam, akibatnya menerima sanksi yaitu menyetor uang ke kas negara sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Pencegahan & Pendeteksian Fraud  

“Menurut referensi bahan ajar”, Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa mencegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red  flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.

Dalam kasus ini, Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja ini telah mengetahui adanya gejala-gejala ketidak beresan dalam laporan keuangan  dan pengendalian internnya di PT Bank Lippo  yaitu dengan membuat tiga  laporan keuangan yang berbeda-beda sehingga mempengaruhi harga efek dibursa efek.

Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga  menunjukkan bahwa  dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain:

  • Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
  • Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
  • Pelaksanaan good governance.
  • Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.

Permasalahan yang dikaitkan pada kasus PT Bank Lippo adalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak manajemen dan pihak lainnya dengan pengendalian internal yang kurang efektif, terbukti dengan memberikan informasi yang menyatakan opini tidak benar terhadap laporan keuangannya. Seharusnya, Pihak manajemen dapat mengefektifkan pengendalian internal, melakukan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan good governance, serta memperbaiki moral dari pengelola perusahaan sehingga mereka dapat menjalankan perusahaan lebih baik lagi dan pastinya tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternalnya.

Sumber :

Amrizal. Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia. Jurnal. Vol :3 Fakultas Ekonomi STIE Ahmad Dahlan. Jakarta. 2014.

Susanty, Beny. Modul Kuliah. Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. 2008.

http://www.suaramerdeka.com/harian/0303/18/nas4.htm (Diakses 8 November 2015)

http://news.liputan6.com/read/51373/menjegal-jurus-ibuybacki-lippo (Diakses 8 November 2015)

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=12345&val=906 (Diakses 8 November 2015)

http://dokumen.tips/documents/kasus-bank-lippo.html (Diakses 23 November 2015)

DIBALIK TIRAI TIGA MATA PISAU BANK LIPPO !!

Kasus Bank Lippo dan Degradasi Kepercayaan Publik

DI tengah upaya pemulihan kepercayaan terhadap dunia perbankan dan perekonomian nasional, kita dikejutkan oleh skandal keuangan yang dilakukan Bank Lippo Tbk. Salah satu bank peserta rekapitalisai itu memberikan laporan berbeda ke publik dan manajemen BEJ.Dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar.Namun dalam laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002 total aktiva perusahaan berubah menjadi Rp 22,8 triliun rupiah (turun Rp 1,2 triliun) dan perusahaan merugi bersih Rp1,3 triliun.

Perbedaan laporan keuangan itu segera memunculkan kontroversi dan polemik. Manajemen beralasan perbedaan itu terjadi karena ada penurunan aset yang diambil alih atau foreclosed asset dari Rp 2,393 triliun menjadi Rp 1,420 triliun.Akibatnya pada keseluruhan neraca terjadi penurunan tingkat kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dari 24,77 menjadi 4,23%. Namun beberapa pihak menduga perbedaan laporan keuangan terjadi karena ada manipulasi yang dilakukan manajemen.

Dugaan itu beralasan karena agunan yang dijadikan aset berasal dari kelompok Lippo. Yakni, PT Bukit Sentul Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Securities Tbk, PT Hotel Prapatan Tbk, dan PT Panin Insurance Tbk.BankLippo diduga juga melanggar di pasar modal berupa perdagangan memanfaatkan informasi dari orang dalam (insider trading).Praktisi pasar modal Lin Che Wei mengatakan, selama 40 hari perdagangan bursa mulai 4 November 2002 sampai 10 Januari 2003 terjadi anomali dalam transaksi saham Bank Lippo (LPBN). Itu diduga dilakukan perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan Lippo Group serta beberapa perusahaan sekuritas lain yang mempunyai kedekatan dengan kelompok tersebut.

Keanehan terjadi karena satu menit menjelang penutupan pasar (pukul 15.59) sejumlah perusahaan sekuritas melakukan transaksi saham Bank Lippo dengan volume hanya satu atau dua lot dengan harga selalu lebih rendah daripada rata-rata harga pada hari itu. Akibatnya, hampir setiap hari harga saham bank itu turun.

ANALISIS:

  • PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

Menurut Saya, pelanggaran etika profesi yang terdapat pada kasus PT Bank Lippo tbk dapat mencerminkan bahwa perusahaan perbankan ada kemungkinan kehilangan kepercayaannya dimata masyarakat. Jika dilihat dari etika bisnis dalam kasus, dapat ditinjau bahwa adanya tindakan kecurangan dalam hal pembuatan laporan keuangan dan memainkannya harga saham dengan begitu mudahnya. Alasan mempermainkan saham perusahaan tersebut dikarenakan agar PT Bank Lippo dapat dijual dengan murah kepada direktur perusahaan yang lama. Pihak Manajemen PT Bank Lippo inilah yang bertanggung jawab pada kasus PT Bank Lippo dalam hal rekayasa pembuatan laporan keuangan, yang seharusnya belum diaudit tetapi dikonfirmasi telah diaudit. Pembuatan laporan keuangan berganda tersebut telah diketahui oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja ( Penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Pihak BAPEPAM pun telah mengkonfirmasi juga bahwa pihak manajemen sekaligus audit internal dalam PT Bank Lippo inilah yang melakukan pelanggaran sehingga merugikan banyak pihak. Banyak pendapat juga bahwa adanya sengkokol antara Manajemen dan Direksi PT Bank Lippo kepada direktur lama, demi keuntungan pihak yang terlibat. Seharusnya untuk memajukan bisnis dalam dunia bisnis di indonesia maupun internasional, dilakukannya dengan cara yang sehat agar dapat meningkatkan perkembangan perusahaan tersebut secara realistis dan idealisme.

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

A. Moral Dalam Dunia Bisnis

Seperti dapat diketahui pada berita masa, bahwa kasus di bank-bank Indonesia baik milik negara maupun swasta pada tahun 2003, umumnya dikarenakan lemahnya atau kurangnya peranan audit internal yang ada contohnya terhadap kasus yang dilakukan oleh PT Bank Lippo tbk. Dan menurut pendapat saya ketidakjujuran yang dilakukannya dalam hal laporan keuangan berganda tersebut dapat dilihat bahwa perbuatan itu tidak adanya moral. Kejujuran merupakan tindakan moral dalam berbisnis  yang penting dari tindakan yang lainnya, karena dengan kejujuran inilah pihak investor, kreditur, maupun masyarakat dapat berpegang teguh untuk selalu mempercayai PT Bank Lippo ini. Dalam dunia bisnis kepercayaan inilah yang utama, agar dapat menarik nasabah maupun investor untuk tetap bertahan di pihak PT Bank Lippo.

B. Etika Dalam Dunia Bisnis

Seorang pembisnis tujuannya adalah untuk dapat mengembangkan usahanya, bagaimana cara agar usahanya dapat bertahan dan berkembang di dunia bisnis indonesia maupun internasional. Dan pastinya dilakukan dengan cara yang positif, karena untuk mendapatkan hasil yang positif pasti dilakukan dengan cara yang positif.  Seharusnya PT Bank Lippo tbk ini menerapkan prinsip yang seperti itu, agar masyarakat maupun investor dapat berpandang positif. Yang dilakukan PT Bank Lippo merupakan tindakan yang dilanggar dalam etika berbisnis, yang dapat merugikan banyak pihak bahkan sampai pihak internal. Di kasus ini tidak hanya pihak manajemen yang sebagai auditor internal perusahaan yang ikut andil namun ada pendapat dari pihak pemerintah bahwa banyak pihak yang terlibat juga seperti direksi dan direktur lama PT Bank Lippo tbk.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:

  1. Pengendalian Diri

Menurut Saya, para pihak yang ikut andil dalam kasus PT Bank Lippo tbk tidak mampu untuk mengendalikan dirinya sehingga terjerumus ke dalam perbuatan tercela yang merugikan banyak pihak dari internal maupun eksternal. Kecurangan yang dilakukannya dalam merekayasa laporan keuangan tersebut hanya menguntungkan pribadi diri sendiri sehingga dari kasus yang terjadi menyebabkan menurunnya kepercayaan dari PT Bank Lippo ini.

Dalam aktivitas perbankan selalu ada peluang terjadinya fraud/manipulasi, khususnya manipulasi operasional maupun laporan keuangan. Dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut terjadi maka PT Bank Lippo harus memiliki kebijakan  atau peraturan untuk mencegah terjadinya manipulasi, pengendalian dirilah kunci utamanya. Jikalau seseorang dapat mengendalikan dirinya dengan baik maka ada kemungkinan fraud maupun korupsi tidak ada di seluruh dunia sehingga bangsa dan negara tentram dan damai.

  1. Pengembangan tanggung jawab sosial

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara (intermediate) baik dalam menghimpun dana masyarakat maupun menyalurkannya kembali ke masyarakat sehingga sektor perbankan memerlukan pihak-pihak yang integritasnya tinggi serta diperlukan pengawasan yang sangat ketat. Berbeda kaitannya yang dilakukan oleh PT Bank Lippo yaitu kasus merekayasa laporan keuangan berganda. Dalam hukum maupun keputusan pemerintah telah ditetapkan bahwa yang dilakukan pihak manajemen PT Bank Lippo merupakan tindakan kriminal, namun pihak yang terkait tetap mengelak bahwa apa yang dilakukannya masih dalam tahap wajar. Tapi banyak pendapat bahkan pihak pemerintahpun tidak memberlakukan bahwa apa yang dilakukannya tidak pantas dibilang wajar. Akibat perbuatan inilah banyak pihak tertentu yang merasa dirugikan, PT Bank Lippo sendiri telah mengalami kerugian hingga puluhan trilyun. Seharusnya pihak manajemen harus berani bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya.

  1. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

Perkembangan teknologi dan informasi yang lebih baik digunakan untuk memanfaatkan keuntungan demi kepentingan banyak orang terutama para investor dalam maupun luar negeri. Menerapkan juga budaya yang dapat dikembangkan untuk bangsa dan negara, namun yang telah dilakukan pada kasus PT Bank Lippo tbk telah mencerminkan betapa buruknya budaya dan pengendalian diri dalam diri pihak yang terlibat tersebut. seharusnya membuat laporan keuangan yang didasari “wajar tanpa pengecualian”.

  1. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

Seharusnya pihak manajemen PT Bank Lippo tidak memikirkan keuntungan hanya diri sendiri pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang untuk masyarakat, investor maupun pihak eksternal perusahaan. Semaksimal mungkin perlu mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa yang akan datang  juga. Perlu menciptakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan untuk PT Bank  Lippo, para investor, dan pihak eksternal.  Ada baiknya pula memegang teguh konsep ini agar memperoleh keuntungan untuk banyak pihak dengan cara yang sehat.

  1. Menghindari sifat 5K (Katabelece,Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

Pihak yang terlibat dalam kasus PT Bank Lippo tbk terbukti tidak menerapkan sifat 5k ini, dikarenakan pihak manajemen yang berkoordinasi oleh audit intern  dan dewan direksi pun telah diduga ikut terlibat dengan memanipulasi laporan keuangan maupun mempermainkan harga saham di BEI.

  1. Mampu menyatakan yang benar itu benar

Pada kasus PT Bank Lippo tbk dapat dikatakan bahwa pihak manajemen maupun auditor intern perusahaan ternyata tidak mampu menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah dengan objektivitas. Sebab, mereka  telah membuat laporan keuangan berganda yang dalam penjabarannya banyak hal yang fiktif dibandingkan dengan realistisnya. Seharusnya sebagai seorang auditor maupun manajemen yang dipercayai mampu  mempertahankan integritas, bertindak jujur, dan tegas dalam mempertimbangkan fakta dan tanpa dipengaruhi tekanan dan permintaan pihak tertentu atas kepentingan pribadinya.

  1. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah

Bagi saya menumbuhkan sikap saling percaya tidak hanya ditunjukan terhadap atasan dan bawahan tapi bisa juga dari pihak internal perusahaan kepada pihak eksternal seperti masyarakat. Kepercayaan dalam dunia perbankan merupakan kunci utama dalam perkembangan lembaga keuangan di Indonesia ini. Apabila hilangnya kepercayaan dari masyarakat maupun para investor ada kemungkinan operasional dalam perbankan tidak berjalan dengan baik. Tidak adanya pihak yang menginginkan untuk menanam modalnya dalam bank yang bermasalah dan mengalami kasus tindakan kriminal seperti manipulasinya laporan keuangan tersebut. Untuk itulah seharusnya kegiatan operasional perusahaan dipublikasikan kepada masyarakat maupun investor agar tidak adanya kerahasiaan yang merugikan banyak pihak.

  1. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Pengumuman dari Bapepam mengenai skandal PT. Lippo Tbk membawa konsekuensi kepada profesi akuntan untuk dapat mengkoreksi atas profesi yang melekat pada diri seorang akuntan. Laporan keuangan yang dilaporkan bagi perusahaan yang  Go Publik harus diaudit oleh auditor. Kebutuhan akan informasi oleh berbagai pihak atas kelangsungan usaha suatu entitas yang dicerminkan dalam laporan keuangan sangat diperlukan, hal ini membawa harapan yang sangat tinggi oleh masyarakat kepada seorang akuntan publik. Harapan yang tinggi ini menjadikan seorang Akuntan dapat memenuhi kebutuhan tersebut, untuk dapat memenuhi hal tersebut seorang akuntan harus menjaga prinsip independensi, integritas dan objektivitas.

  1. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Pada kasus PT Bank Lippo ini pihak manajemen maupun pihak auditor intern perusahaan memiliki kesadaran saat melakukan tindakan tersebut, tetapi yang dipikirkan hanya keuntungan diri sendiri sehingga pihak manajemen tidak memperdulikan pihak yang dirugikan seperti masyarakat, investor, dan pihak eksternal perusahaan. Menumbuhkembangkan kesadaran yang postitif sangat penting dan bermanfaat bagi dunia bisnis, dikarenakan dalam memegang prinsip tersebut dapat memudahkan mengevalusasi kinerja perusahaan itu agar lebih baik dan benar lagi.

  1. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Dalam kasus tersebut melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Bab X pelaporan dan keterbukaan informasi “Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan. Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam “Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan pasar modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku” seperti tertulis di pasal 90, pasal 91, pasal 93, pasal 94 sampai pasal 99.

DUNIA BISNIS

Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Tidak terkecuali terhadap kasus PT Bank Lippo tersebut yang memanipulasi laporan keuangan demi kepentingan diri sendiri.

Munculnya kasus-kasus kecurangan tersebut bersamaan dengan dikeluarkan dengan peraturan bank Indonesia mengenai kewajiban bagi semua bank untuk menerapkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengurangan tindak kecurangan yaitu Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen resiko yang memiliki manfaat besar dan perlu diterapkan secara konsekwen serta konsisten bagi semua bank yang beroperasi di Indonesia.

  • PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Sebagai seorang akuntan yang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat berlawanan dari profesinya. Dalam kasus PT Bank Lippo tbk pihak manajemen maupun pihak lain yang ikut terlibat telah melakukan tindakan memanipulasi laporan keuangan , dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dalam profesi akuntan. Seharusnya seorang auditor dalam pihak internal perusahaan di PT Bank Lippo tbk memiliki integritas dan obyektifitas yang tinggi agar profesi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Laporan Audit

Berkaitan dengan laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002, BAPEPAM menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) versi laporan keuangan, yang semuanya dinyatakan audited, yaitu:1. Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diiklankan di Surat Kabar Harian Investor Indonesia pada tanggal 28 November 2002; Pemuatan iklan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban PT Bank Lippo Tbk. atas ketentuan Bank Indonesia. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam iklan laporan keuangan tersebut antara lain adalah: a. Adanya pernyataan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Permasalahan yang terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit, tetapi dua diantara ketiganya terdapat perbedaan. Dari ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan laporan auditor independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating) tertanggal 20 November 2002 (kecuali untuk catatan 40a tertangal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003. Sedangkan, dua laporan keuangan lainnya ternyata belum diaudit.

Di dalam kedua laporan keuangan yang belum diaudit tersebut ternyata ada pernyataan dari pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (untuk laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang diiklankan di surat kabar) dan pernyataan dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan “audited” yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik (untuk Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang disampaikan kepada BEJ).

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. telah melakukan kelalaian, yaitu berupa pencantuman kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit. Pengumuman laporan keuangan merupakan pemenuhan terhadap prinsip GCG, khususnya prinsip transparansi. Dari prinsip transparansi tersebut dapat dilihat bahwa kewajiban untuk menginformasikan laporan keuangan hendaknya dilakukan secara tepat dan dilakukan secara profesional dengan cara menunjuk auditor yang independent, qualified, dan competent. Perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit merupakan sebuah bentuk ketidakhati-hatian yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dalam hal ini kesalahan direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk

Tipe Audit dan Auditor

Dalam kasus PT Bank Lippo tbk pihak manajemenlah yang memanipulasi laporan keuangan tersebut dan telah disetujui oleh pihak audit intern yaitu KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja. Membuat tiga laporan keuangan yang berbeda dengan dua laporan lainnya hanya fiktif belaka tidak sesuai dengan kenyataannya. Kerugian yang ditaksir untuk perusahaan hampir mencapai puluhan trilyunan rupiah. Adapula sebaiknya perilaku yang baik bagi audit intern seperti pihak manajemen yaitu memiliki tingkat etika profesional yang tinggi, integritas, maupun obyektifitas.

Etika Profesional Akuntansi Publik

Audit atas laporan keuangan perusahaan oleh pihak ketiga sangat diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan, sehingga memperoleh laporan keuangan yang dapat dipercaya oleh manajemen dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Salah satu kebijakan yang sering ditempuh oleh perusahaan adalah dengan melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan dimana pihak independen sebagai pihak ketiga yaitu akuntan publik. Pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam kasus PT Bank Lippo tbk ini ada kemungkinan dapat merusak citra akuntan publik di Indonesia ini. Pada kasus ini ada baiknya memiliki tanggung jawab auditor dari KAP maupun dari peraturan pemerintah agar tidak adanya kesalahan yang sama dengan kasus tersebut. mempertahankan etika profesi dengan sangat baik mungkin mudah, jika di dalam diri seseorang itu dapat mengendalikan dirinya untuk melakukan perbutan yang tidak bermoral dan berbudaya tersebu. Masyarakatpun memiliki harapan kepada akuntan publik yang dapat dipercayai dengan melakukan tugasnya yang menerapka sesuai standar dan norma yang berlaku.

  • ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI IAI

Dalam kasus pemanipulasian laporan keuangan PT Bank Lippo tbk yang dilakukan oleh pihak manajemen dan diduga berkoordinasi dengan pihak audit intern maupun dewan direksi perusahaan dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut tidak mentaati Kode Etik Akuntan Indonesia. Seharusnya pihak intern perusahaan yang tadi disebutkan dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik agar perusahaan/lembaga keuangan tersebut dapat berkembang dan dipercayai oleh masyarakat, investor di dalam maupun diluar negeri. Untuk menjaga keprofesionalisme terhadap kode etik, pelanggaran ini seharusnya dihindari. Menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku contohnya PSAK agar menjawab harapan tinggi masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

PRINSIP ETIKA PROFESI

  1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam hal ini pihak manajemen, audit intern, maupun direksi yang kurang berhati-hati pada PT Bank Lippo telah menyalahi tanggung jawabnya dalam pembuatan laporan keuangan dengan membuat tiga laporan keuangan yang berbeda-beda, dua diantara laporan keuangan tersebut telah diketahui fiktif tidak berdasarkan realistis. Menutupi kerugian yang didapat sebenarnya, tidak hanya itu pihak manajemen juga mengkonfirmasi laporan keuangan tersebut telah diaudit namun sebenarnya belum diaudit. Tindakan tersebut telah berakibat merugikan banyak pihak termasuk PT Bank Lippo sendiri, tidak hanya itu tindakan tersebut juga menyebabkan sulitnya dalam mengambil keputusan terhadap laporan keuangan yang aktual.

  1. Kepentingan Publik

Pada kasus PT. Lippo Tbk membawa dampak konsekuensi kepercayaan publik yang menurun terhadap profesi akuntan, dan terlebih terhadap penerapan Good Coorporate Government pada PT Bank Lippo tbk yang notabennya adalah perusahaan go publik. Kepercayaan masyarakat akan meningkatkan kualitas dari jasa profesi akuntan dapat dipertahankan, kualitas ini akan tercapai jika dalam menjalankan tugas profesi menekankan pada profesionalisme pekerjaan, dalam menjaga profesionalisme seorang akuntan harus menjaga independensi, integritas, maupun objektivitas.

Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berlawanan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi masalah berlawanan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Seperti yang dilakukan oleh pihak manajemen yang berkoordinasi dengan pihak audit intern perusahaan tersebut.

  1. Integritas

Integritas mengharuskan seorang pihak yang terkait untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik ada baiknya tidak memikirkan atau memperdulikan keuntungan pribadinya saja. Namun, PT Bank Lippo tbk terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya sehingga melanggar kode etik profesi akuntan. Integritas juga dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau yang berlawanan pada prinnsip maupun aturan yang berlaku. Seperti halnya integritas yang dapat menerima tindakan yang dilakukan oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja selaku auditor beserta dewan direksi pada PT Bank Lippo tbk.

  1. Obyektivitas

Pihak manajemen dan auditor intern perusahaan melakukan pelanggaran dengan prinsip ini (obyektivitas) dikarenakan pihak tersebut melakukan manipulasi laporan keuangan sehingga dianggap pebuatan tersebut tidak adanya penanaman kejujuran yang intelektual dan juga hanya memikirkan keuntungan diri sendiri. Pihak tersebut ada baiknya menggunakan kemampuan mereka dengan untuk menjalankan profesinya sesuai kode eti yang berlaku.

  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Seorang auditor harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehatian-hatian dan ketekunan, namun pada kasus PT Bank Lippo ini tidak menerapkannya. Pihak manajemen yang tidak berhati-hati dalam menetapkan “audited” pada laporan keuangan yang belum diaudit dan juga berkoordinasi terhadap pihak audit intern dengan membuat laporan keuangan berganda. Dan dapat ditelaah bahwa pihak yang terlibat ini hanya mementingkan atau menguntangkan diri sendiri padahal akibat perbuatan inilah banyak pihak yang dirugikan. Kehati-hatian profesional mengandung arti bahwa seharusnya pihak yang terlibat mempunyai kewajibannya untuk melaksanakan tugas profesionlnya dengan sebaik-baiknya dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

  1. Kerahasiaan

Seorang auditor harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya  Dan PT Bank Lippo menerapkan prinsip ini, namun dengan memanfaatkan prinsip inilah pihak yang terlibat disalahgunakan dengan memanipulasi laporan keuangan secara sembunyi-sembunyi.

  1. Perilaku Profesional

Seorang auditor juga perlu berperilaku yang dapat membuat reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat melanggar kode etik profesi. Dalam kasus PT Bank Lippo tbk, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan berganda telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi di lembaga keuangan di Indonesia dianggap buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari manajemen maupun auditor intern perusahaan pada PT. Bank Lippo tbk  pun dapat merusak reputasi mereka selaku pihak yang dipercayai, karena resiko audit yang telah terungkap bahwa adanya tiga buah laporan keuangan yang berbeda-beda.   

  1. Standar Teknis

Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan seperti peraturan PSAK. Namun pada kenyatannya dalam penyusunan laporan keuangan terjadi adanya membuat laporan keuangan berganda yang dilakukan oleh direksi PT. Bank Lippo tbk sehingga melanggar prinsip standar teknik dalam kode etik akuntansi.

Referensi

http://news.liputan6.com/read/51373/menjegal-jurus-ibuybacki-lippo (Diakses 8 November 2015)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0303/18/nas4.htm (Diakses 8 November 2015)

http://www.ojk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal (DIakses 8 November 2015)

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=12345&val=906 (Diakses 8 November 2015)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0302/24/eko1.htm (Diakses 8 November 2015)

REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT BANK LIPPO TBK 2002-2003

Kasus Bank Lippo dan Degradasi Kepercayaan Publik

DI tengah upaya pemulihan kepercayaan terhadap dunia perbankan dan perekonomian nasional, kita dikejutkan oleh skandal keuangan yang dilakukan Bank Lippo Tbk. Salah satu bank peserta rekapitalisai itu memberikan laporan berbeda ke publik dan manajemen BEJ.Dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar.Namun dalam laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002 total aktiva perusahaan berubah menjadi Rp 22,8 triliun rupiah (turun Rp 1,2 triliun) dan perusahaan merugi bersih Rp1,3 triliun.

Perbedaan laporan keuangan itu segera memunculkan kontroversi dan polemik. Manajemen beralasan perbedaan itu terjadi karena ada penurunan aset yang diambil alih atau foreclosed asset dari Rp 2,393 triliun menjadi Rp 1,420 triliun.Akibatnya pada keseluruhan neraca terjadi penurunan tingkat kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dari 24,77 menjadi 4,23%. Namun beberapa pihak menduga perbedaan laporan keuangan terjadi karena ada manipulasi yang dilakukan manajemen.

Dugaan itu beralasan karena agunan yang dijadikan aset berasal dari kelompok Lippo. Yakni, PT Bukit Sentul Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Securities Tbk, PT Hotel Prapatan Tbk, dan PT Panin Insurance Tbk.Bank Lippo diduga juga melanggar di pasar modal berupa perdagangan memanfaatkan informasi dari orang dalam (insider trading).Praktisi pasar modal Lin Che Wei mengatakan, selama 40 hari perdagangan bursa mulai 4 November 2002 sampai 10 Januari 2003 terjadi anomali dalam transaksi saham Bank Lippo (LPBN). Itu diduga dilakukan perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan Lippo Group serta beberapa perusahaan sekuritas lain yang mempunyai kedekatan dengan kelompok tersebut.

Keanehan terjadi karena satu menit menjelang penutupan pasar (pukul 15.59) sejumlah perusahaan sekuritas melakukan transaksi saham Bank Lippo dengan volume hanya satu atau dua lot dengan harga selalu lebih rendah daripada rata-rata harga pada hari itu. Akibatnya, hampir setiap hari harga saham bank itu turun.

Analisis kasus :

Pengertian etika

Menurut saya, kasus yang dilakukan oleh PT Bank LippoTbk salah karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit. Jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk, khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan. Tidak hanya membuat laporan berganda namun PT Bank Lippo telah diduga menyalahgunakan jual beli saham di pasar modal. Dengan banyaknya kasus tersebut menyebabkan kepercayaan investor dan kreditur terhadap PT bank lippo Tbk mulai menurun.

Laporan keuangan PT Bank Lippo yang telah dimanipulasi dan menyalahgunakan jual beli saham di pasar modal menimbulkan terjadinya turunnya saham sehingga pada awal tahun 2003 PT Bank Lippo tersebut memperoleh hak untuk melakukan rencana right issue (penerbitan saham baru untuk menambah modal) guna menghindari pailit. Wakil presiden komisaris Bank Lippo Roy E Tirtadji mengatakan, rencana penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) di Bank Lippo sudah disetujui oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana halnya rencana melakukan pengumpulan saham (reverse stock split).

Ada dua prinsip yang harus dilakukan dalam GCG yaitu prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas. Dari prinsip tranparansi tersebut seharusnya PT Bank Lippo memiliki kewajiban untuk menginformasikan laporan keuangan  hendaknya dilakukan secara tepat dan dilakukan secara profesional dengan cara menunjuk auditor yang lebih independen, qualified, dan competent. Perbuatan manajemen PT Bank Lippo Tbk yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit merupakan sebuah bentuk ketidakhati-hatian  yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dan  untuk melakukan transaksi jual beli saham di pasar modal seharusnya PT Bank Lippo mengikuti ketetapan dan peraturan yang berlaku yang berada di bursa efek pasar modal. Seharusnya membuat laporan keuangan yang baik mengacu pada pedoman yang tepercaya seperti peraturan PSAK.

PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)

19-09-2008 10:24

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 berisi tentang penyajian laporan keuangan, pedoman untuk struktur dan syarat minimum dalam penyajian laporan keuangan. Tujuan pernyataan dalam PSAK No. 1 adalah menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan” agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain. Pengakuan, pengukuran,serta pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi terkait. Komponen laporan keuangan yaitu, neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam laporan keuangan harus dicantumkan nama perusahan, cakupan laporan keuangan, tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mata uang pelaporan, satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan mensyaratkan pertimbangan dan estimasi pada setiap transaksi. Penjelasan mengenai penggunaan kebijakan akuntansi dan dasar estimasi yang digunakan dalam laporan keuangan disyaratkan dalam pembuatan laporan keuangan.Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 PT Bank Lippo Tbk harus mengikuti peraturan yang berlaku di pedoman SAK tersebut.yaitu dengan memaparkan laporan keuangan yang lebih detail dan lebih baik lagi agar terhindarnya dari proses kecurangan dan proses ketidakhati-hatian.

Dalam hal ini kasus PT Bank Lippo Tbk melakukan tindakan kecurangan, proses ketidak hati-hatian, dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan itu sendiri, investor, maupun kreditur.  Secara garis besar tindakan yang telah dilakukan adalah memanipulasi laporan keuangan ( membuat laporan keuangan berganda), menyalahgunakan jual beli saham di pasar modal, dan laporan keuangan yang dilaporkan telah audit sedangkan faktanya  belum diaudit.

Seharusnya  PT Bank Lippo Tbk melakukan tindakan yang dilakukan berdasarkan prinsip dan pedoman yang berlaku sehingga meninggalkan dampak yang positif. Tindakan tersebut adalah membuat laporan keuangan yang detail dan lebih baik lagi, tidak dilakukannya laporan berganda, dan memaparkan laporan keuangan tersebut berdasarkan SAK. Dan melakukan transakasi jual beli saham berdasarkan aturan di BEI.

Dilihat dari norma hukum bahwa kasus tersebut melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Bab X pelaporan dan keterbukaan informasi “Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan. Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam “Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan pasar modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku” seperti tertulis di pasal 90, pasal 91, pasal 93, pasal 94 sampai pasal 99.

Dipandang dari norma agama PT Bank Lippo Tbk merupakan lembaga keuangan yang melayani masyarakat dalam hal simpanan dana maupun pinjaman dana. Seharusnya PT Bank Lippo tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut, seperti melakukan manipulasi laporan keuangan dan menyalahgunakan jual beli saham. Ketidakjujuran inilah yang meyebabkan PT Bank Lippo tersebut sulit untuk dipercaya.

Dipandang dari sisi norma moral,  PT Bank Lippo  melakukan tindakan yang tidak bermoral sehingga menyebabkan tercemarnya kelayakan Bank yang berada di Indonesia. Seharusnya PT Bank Lippo Tbk melakukan tindakan agar dapat memajukan perdagangan saham dan penanaman modal di Indonesia sehingga perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Berdasarkan dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa PT Bank Lippo Tbk memiliki nilai kesopanan yang relatif rendah. Melakukan tindakan yang mengurangi kepercayaan dalam masyarakat, dan merugikan orang lain contohnya saja investor (didalam maupun diluar negeri). Sikap kepempimpinan dalam memimpin perusahaan tersebut perlu ditinjau lebih dalam lagi, agar tidak adanya lagi pengulangan dalam kasus tersebut.

Fungsi etika

Atas Perbedaan Laporan keuangan ini, pada tanggal  15 januari 2003,Bank Lippo dipanggil BEJ dan Bapepam untuk menjelaskan soal laporan ganda, Menurut Presiden Direktur Bank Lippo I Gusti Made Mantra, seperti dituturkan Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah, laporan keuangan kuartal III tahun 2002 yang dipublikasikan pada 28 November 2002 lalu belum memasukkan hasil penilai terhadap transaksi yang diketahui kemudian. Laporan keuangan itu dilansir guna memenuhi ketentuan Bank Indonesia, agar laporan keuangan diumumkan paling lambat 60 hari setelah masa buku ditutup. Presiden Direktur Bank Lippo, I Gusti Made Mantera, menjelaskan bahwa perbedaan isi laporan disebabkan adanya peristiwa setelah tanggal neraca (subsequent event), yakni berupa penurunan nilai aset yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 1,42 triliun. Menurut seorang pejabat Bank Lippo yang tak mau disebut namanya, penurunan drastis nilai aset yang kebanyakan berbentuk properti ini terjadi karena saat itu–Juni 2002– BPPN mengguyur pasar melalui penjualan aset secara besar-besaran dengan harga obral. “Akibatnya, ketika aset itu dinilai otomatis nilainya turun,” kata pejabat itu. Sehingga Penjelasan yang telah dituturkan tersebut membuat Presiden Direktur Bank Lippo mengelak bahwa manajemennya tidak melakukan kesalahan apapun, dan berpendapat bahwa perilaku yang dilakukannya wajar-wajar saja karena alasan utamanya untuk mempertahankan perusahaan itu.

Etika dan Etiket

PT Bank Lippo merupakan salah satu lembaga keuangan yang melayani masyarakat dan harus menjaga etika maupun etiketnya untuk memberikan kepuasan dalam hal melayani keinginan masyarakat. Tapi tidak hanya membuat kepuasaan, seharusnya PT Bank Lippo juga melakukan tindakan untuk mengambil  kepercayaan masyarakat demi kelangsungan hidup internal maupun eksternal perusahaan. Contohnya menarik nasabah dengan perilaku yang sopan, baik, dan tutur kata yang lembut, dan membuat  laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian agar dilihat bahwa PT Bank Lippo juga dapt dipercaya lagi.

PT Bank Lippo juga harus mempertahankan etiketnya yang mengacu pada mematuhi peraturan maupun undang-undang yang berlaku seperti Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang Dilakukan Perusahaan Terbuka, Peraturan Bapepam-LK No.VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan dan juga memperhatikan pihak terkait lainnya yaitu pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:

Motif dilakukannya pemanipulasian laporan keuangan oleh PT Bank Lippo sangat beraneka ragam pendapat yang dituturkan di depan publik. Baik opini yang didapat dari pemerintah melalui lembaga yang berkepentingan hingga para pengamat yang cenderung mengemukakan pendapat secara ekstrim. Misalnya salah satu pendapat itu adalah untuk menekan harga saham Bank Lippo sehingga pemilik lama dapat membeli kembali dengan harga murah. Untuk menganalisis adanya indikasi yang terkait terhadap manajemen laba yang dilakukan oleh manajemen, mungkin titik tolak dimulai dari nilai laba yang sebesar 98Milyar pada bulan September kemudian terjadi Subsequen Event (transakasi yang terjadi setelah tanggal neraca) sebelum tanggal 31 Desember yang mengakibatkan laba yang sebesar 98Milyar tiba-tiba berubah drastis menjadi kerugian hingga mencapai 1,2Triliun. Artinya terjadi penurunan laba hingga 1200% di periode tersebut. Kerugian tersebut disebabkan karena adanya penilaian kembali agunan yang diambil alih yang tadinya nilai 2,39Triliun menjadi 1,42 Triliun.

Sanksi Pelanggaran Etika

Sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilakuka oleh Manajemen PT Bank Lippo yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).  Sanksi hukum atas pelanggaran Prinsip GCG di Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Bank Lippo Tbk adalah berupa sanksi administratif saja yaitu kewajiban dari Direksi PT Bank Lippo Tbk. untuk menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan terhadap Akuntan Publik untuk menyetor uang ke kas negara sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap penerapan sanksi pidana belum dilaksanakan pada kasus PT Bank Lippo Tbk. ini.

Jenis etika

Membahas tentang etika yang mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Berdasar dari kasus tersebut yang dilakukan PT bank lippo merupakan tindakan yang tidak didasari dari etika pada prinsip moral yang ada, sikap yang tidak berpendirian terhadap kode etik yang berlaku. Terjadinya kasus tersebut dapat menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, yang saat ini masih terabaikan bahkan oleh orang-orang yang berpendidikan sekalipun.

Berdasarkan kasus tersebut juga dilihat dari sisi etika kekeluargaannya. Kasus pemanipulasian laporan keuangan inilah dianggap jelek karena dapat mencemarkan nama baik lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan Indonesia seharusnya dapat melayani dengan baik masyarakat dan memberikan informasi yang benar untuk para investornya.

Pengumuman dari Bapepam mengenai skandal PT. Lippo Tbk membawa konsekuensi kepada profesi akuntan untuk dapat mengkoreksi atas profesi yang melekat pada diri seorang akuntan. Laporan keuangan yang dilaporkan bagi perusahaan yang  Go Publik harus diaudit oleh auditor. Kebutuhan akan informasi oleh berbagai pihak atas kelangsungan usaha suatu entitas yang dicerminkan dalam laporan keuangan sangat diperlukan, hal ini membawa harapan yang sangat tinggi oleh masyarakat kepada seorang akuntan publik. Harapan yang tinggi ini menjadikan seorang Akuntan dapat memenuhi kebutuhan tersebut, untuk dapat memenuhi hal tersebut seorang akuntan harus menjaga prinsip independensi, integritas dan objektivitas. Tidak hanya seorang akuntan publik yang harus menerapkan prinsip tersebut namun seorang akuntan dimanapun berkerja harus menerapkan prinsip tersebut. Prinsip-prinsip tersebut akan menjadikan seorang akuntan bekerja sesuai etika profesi yang telah diterapkan.

Dalam sudut pandang lingkungan masyarakat pun PT Bank Lippo merupakan lembaga keuangan  yang masih dipertimbangkan apakah layak untuk dipercaya ataupun tidak dikarenakan terlibatnya kasus ini. Tidak hanya masyarakat sekitar bahkan untuk investor (dalam maupun luar negeri) masih meragukan apakah layak untuk menanam saham di PT Bank Lippo ini setelah terjadinya kasus. Maka dari itu perlu adanya pembenahan  yang dilakukan didalam maupun diluar perusahaan, dan perlu mengambil tindakan untuk pihak yang terkait dalam melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

TEORI ETIKA

Theology

PT Bank Lippo melakukan tindakan manipulasi laporan keuangan. PT Bank Lippo membuat tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit tetapi ketiga laporan keuangan tersebut berbeda. Dari ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja dan setelah diperiksa oleh pihak kantor akuntan publik dua diantara laporan keuangan tersebut belum diaudit. Tentunya hal ini menjadikan informasi yang membingungkan bagi masyarakat  dan juga akan mempengaruhi keputusan para investor ataupun para pemegang saham. Dilihat dari kasusnya bahwa akan memberikan dampak yang negatif bagi pihak internal maupun eksternal. Contohnya saja yaitu menyebabkan penurunan laba yang drastis dan tingkat kepercayaan investor maupun kreditur pun mulai menurun. Adanya unsur egoisme didalam kasus tersebut dikarenakan perilaku yang  dilakukannya hanya demi keuntungan pihak-pihak terkait tanpa pandang kerugian yang didapat.

 

Beberapa Sistem Filsafat

Berdasarkan pada kasus PT Bank Lippo, dapat dilihat bahwa kasus tersebut menganut sistem filsafat moral hedonisme dan eudemonisme. Dapat dikatakan sistem filsafat hedonisme dikarenakan PT Bank Lippo Tbk membuat laporan keuangan berganda demi tujuan keuntungan pihak-pihak yang terkait itu sendiri. Mengenai manipulasi yang dilakukan oleh manajemen PT Bank Lippo tersebut dapat dikatakan bahwa pihak yang terkait menganggap hal ini wajar saja dilakukan dan tidak menyadari kesalahan fatal yang diperbuatnya. Tindakan yang telah diperbuatnya tidak memberi kesadaran bahwa yang dilakukannya tidak adanya etika dan etiket  baik sehingga dapat mencemarkan nama baik badan usaha dari sudut pandang orang dalam negeri maupun luar negeri. Perilaku pihak yang terkait juga membuat masyarakat, para investor, dan kreditur kebigungan dalam hal apakah sekarang ini lembaga keuangan bisa dipercaya atau tidak. Dan jawaban itu perlu dipertanggungkan demi perdagangan saham di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

PT Bank Lippo juga menganut sistem filsafat eudemonisme dikarenakan lembaga keuangan tersebut berusaha untuk melakukan hal yang baik demi kelanjutan badan usaha tersebut dengan cara menyokong dana. Contohnya saja wakil presiden direktur PT Bank Lippo yang meminta persetujuan agar diberlakukannya right issue guna menghindari pailit. Sehingga ada kemungkinan bahwa salah satu lembaga keuangan ini bisa dibilang mendorong perkembangan perekonomian di Indonesia.

Tidak hanya menganut sistem filsafat hedonisme dan filsafat eudemonisme saja tetapi kasus tersebut juga termasuk sistem filsafat utilitarianisme. Penyebabnya adalah kasus tersebut merugikan pihak ketiga yaitu para investor dan kreditur  yang mendapatkan informasi tentang laporan keuangan yang sudah dimanipulasi tanpa adanya ketidaktahuan. Dengan dbuat laporan berganda tersebut menyebabkan kebimbangan para investor untuk mengemukakan pendapat dan memberi keputusannya.

Sumber:

http://www.suaramerdeka.com/harian/0302/24/eko1.htm

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0303/07/utama/169222.htm

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=12345&val=906

http://skripsi-baru.blogspot.co.id/2014/06/kasus-bank-lippo.html

http://www.ojk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal

NAMA : SEPTI WAHYUNI

NPM : 26212923

KELAS : 4EB26

 

 

Daftar Riwayat Hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

DATA PRIBADI

Nama                                   : Septi Wahyuni

Tempat/Tgl Lahir               : Jakarta, 29 September 1994

Alamat                                  : JL Nurul Amal 18 RT10/RW05 No.37 Cengkareng

Kewarganegaraan               : Indonesia

Jenis Kelamin                      : Perempuan

Agama                                 : Islam

Status                                  : Belum Menikah

Tinggi/Berat Badan             : 159cm/46kg

Kesehatan                           : Baik

Telepon                               : 0818-0622-7542

E-mail                                  : septy_wahyuni@ymail.com

LATAR BELAKANG PEDIDIKAN

FORMAL

2000-2006          : SD Swasta Kasih Setia Cengkareng

2006-2009          : SMP Swasta Al-Huda Jakarta

2009-2012         : SMK Negeri 42 Jakarta

2012-sekarang  : Universitas Gunadarma

INFORMAL

2005                 : Kursus Sempoa ACI, Cengkareng Timur

2013                 : Kursus Brevet A, Universitas Gunadarma

2014                 : Kursus MYOB, Universitas Gunadarma

KEMAMPUAN

– Mampu Mengoperasikan Microsoft Office

– Mampu Mengoperasikan Software Akuntansi (Zahir,MYOB)

-Mampu Menyusun Laporan Keuangan

-Mampu Dalam Membuat Laporan Pajak

PENGALAMAN KERJA

-Pernah Magang Selama 2 bulan di PT LIG Insurance (2011)

Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan

Hormat saya,

Septi Wahyuni

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN (SECARA KEUNTUNGAN) BAGI ANGGOTANYA?

Adapun tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para anggotanya. Jadi jawabannya adalah YA, koperasi memang menguntungkan bagi anggotanya secara keuangan / financial. Mengapa? Ada banyak hal yang dapat dijadikan alasan koperasi menguntungkan bagi anggotanya. Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil, Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:

a.  Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)

b.  Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong

c.  Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.

Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.

Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

SEPTI WAHYUNI/26212923/2EB26

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?

Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.
posted by Septi Wahyuni/26212923/2EB26

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

   

 

Dasar – Dasar Hukum Koperasi DI Indonesia

 
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
 
Di Indonesia  pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.

b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
 
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian, Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka  mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 
SEPTI WAHYUNI, 26212923, 2EB26
 
 

KEGIATANKU

Assalamualaikum  Wr.Wb

Saya dapat tugas untuk menceritakan kegiatan sehari-hari saya (sebenarnya sih boleh nulis puisi, bikin lagu atau apa gitu yang kreatif. Tapi berhubung saya tidak bisa nulis puisi apa lagi bikin lagu dan juga bukan orang yang kreatif, alhasil saya memilih ini, hoho 😛 ). Sebelum saya cerita tentang kehidupan pribadi saya *haassyyiikk*. Saya ingin memperkenalkan diri dulu. Hallo, nama saya Septi Wahyuni NPM saya :26212923. Saya adalah mahasiswa fakultas ekonomi (2EB26) di Universitas Gunadarma *pasti tau kan Universitas yang bekeni tu, hihi 😀 * . Alamat rumah saya deket kok dari kampus, kalo mau mampir ya mampir aja hehehe.Perkenalannya segitu aja ya, kalo mau tau lengkap tentang saya ya Tanya aja ama orang yang kenal saya 😛 .

Emm begini ya, saya mau ngasih tau kalo kegiatan saya itu FLAT “gitu-gitu aja ngga ada perubahan” tapi yang terpenting dalam kegiatan saya yang ngga boleh saya tinggalin ya itu shalat 5 waktu karena merupakan tiang agama. Kembali ke tugas, dimulai dari berangkat kuliah (kalo diceritain dari awal bangun tidur bisa jadi ngga kelar-kelar ini tulisan, hehehe 😀 ). Berhubung rumah saya deket kampus saya itu kalo dating mepet sama mulainya jam kuliah, sekitar jam 08.45 soalnya mulai jam kuliahnya jam 9.00 atau jam 9.30. Dosennya baik-baik kuliahnya juga ngga nyampe nguras tenaga banget, hoho.Tapi disemester 3 ini masih belum menemukan titik terang *kaya lampu Philips, loooohhh*, mungkin baru awal kali ya, hehe. Jujur, saya tuh paling suka kalo kuliah soalnya bisa ngumpul sama MY FRIENDS. Acara ngumpulnya saat jam kuliah selesai alias jam pulang,sekitar jam 1 siang. Saya dan temen2 ngumpul juga melakukan hal yang positif loh contohnya sharing tentang mata kuliah mana yang belum ngerti semacam belajar kelompok gitu deh.Berkat adanya belajar kelompok Alhamdulillah IP saya jadi naik 😛 . Dan mereka juga bisa diajak mengGALAU bersama. Pokoknya asyik deh. Sampai terkadang lupa waktu alhasil pulangnya sampai sore sekitar jam 4 😀 .

Sehabis dirumah saya juga ngga lupa melakukan kewajiban saya “membantu pekerjaan ibu dirumah” gausah disebutin pasti udah tau kan, wkwkwkwk. Lalu kalo malam, waktunya nonton TV bareng keluarga. Soalnya TV cumin ada 1 ditonton buat rame2 😛 , tapi ngga apa2 sih justru itu yang bikin seru ^_^ . Oh ya, saya tuh belajar kalo ada tugas ataupun UTS kalo ngga UAS. Selebihnya ya nyantai gitu deh dirumah, hihihihi .Terus apalagi ya *miqir*. Oh ya, terkadang kalo lagi libur atau dalam waktu senggang saya itu suka baca buku tapi ngga termasuk pelajaran atau mata kuliah, tapi semacam buku komik, novel, atau cerita2 muslimah gitu deh. Dan yang ngga ketinggalan, saya itu paling suka “nonton drama korea”, abis bikin nangis Bombay sih T_T . Kata-kata dalam drama korea itu juga bagus2, bikin motivasi banget contohnya “Tak ada hal mudah dalam hidup ini, tapi kalau kau mau berusaha mungkin akan berhasil. Seperti keajaiban”  maksudnya kalo mau sukses ya harus berusaha tidak hanya berdiam diri saja.

Begitulah singkat cerita tentang kegiatan juga kehidupan pribadi saya. Mohon maaf apabila kata-katanya kurang menyenangkan (maklum baru belajar). Sekian dan terimakasih…..

Wassalamualikum Wr.Wb

Nama           : Septi Wahyuni

Npm              : 26212923

Kelas             : 2EB26

 

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :

1.    Perkumpulan orang-orang ( association of persos).

2.    Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).

3.    Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).

4.    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikontrol secara demokratis                   (formation of a democratically controlled business organization).

5.  Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).

6.    Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.

Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

 Ciri-Ciri Koperasi

Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

 

PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :

(a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

(b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

(c) Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa   para anggota

(d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal

(e) Kemandirian

(f) Pendidikan Perkoperasian

(g) Kerjasama antar koperasi

CIRI – CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

(a) sifat keanggotaan,

(b) pembagian keuntungan,

(c) hubungan personal antara organisasi dan manajer,

(d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan

(e) hubungan organisasi dan masyarakat.

Penjelasannya seperti :

–  Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus

– Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

– Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi

–   Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya

–  Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama,

–   Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

–    Bekerja dengan terang-terangan

–  Bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.

–    Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Bagaimana Cara Wanita Mencintai?

BAGAIMANA CARA WANITA MENCINTAI.

Hemmm, hari ini bener-bener panas banget. tapi dengan suasana panas ini gue dapat ide buat nulis blog dengan kata-kata baru, gue pengen ngasih tau kalo Bagaimana Cara Wanita Mencintai seseorang. Maklumm gue kan termasuk kaum HAWA. Hehehehehe 😀

Yang Pertama, adalah di balik ”Diam ” nya wanita..
Tersimpan rasa Rindu yg mendalam. (gue banget)

Yang Kedua, yaitu Di balik ”Cuek” nya wanita..
Tersimpan rasa Sayang yg sesungguhnya..(hemm tau aja kalo gue termasuk cewe cuek)

Yang Ketiga, adalah Di balik ”Cemburu ” nya wanita..
Tersimpan rasa Cinta yg Sebenarnya..(bener-bener persis karakter gue, hehe)

Yang Keempat, adalah Di balik ”marah ” nya wanita..
Tersimpan rasa kasih yg tak terbayangkan..(kalo yang ini masih dipertimbangkan, soalnya gue itu ngga termasuk orang yang mudah marah. Hohohoho :-D)

Segitu dulu cukup kali ya. SEEE YOUUU emuaaahh :-*)