TIGA RANTAI MEMBELIT KEBENARAN PADA BANK LIPPO

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, termasuk jasa akuntan. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik diIndonesia. Untuk itulah tujuan dari penulisan ini adalah menganilisa kasus kode etik profesi akuntan publik terhadap PT Bank Lippo. Skandal PT. Bank Lippo, Tbk yang pada tahun 2002, telah membawa dampak pada profesi akuntan di Indonesia. Bapepam pada tanggal 17 September 2003 telah mengumumkan hasil  pemeriksaan kasus PT. Bank Lippo, Tbk yang telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan telah memberikan laporan keuangan berganda yang dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan. Oleh sebab itu penulisan ini diharapkan dapat menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

KASUS

DI tengah upaya pemulihan kepercayaan terhadap dunia perbankan dan perekonomian nasional, kita dikejutkan oleh skandal keuangan yang dilakukan Bank Lippo Tbk. Salah satu bank peserta rekapitalisasi itu memberikan laporan berbeda ke publik dan manajemen BEJ.Dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar.Namun dalam laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002 total aktiva perusahaan berubah menjadi Rp 22,8 triliun rupiah (turun Rp 1,2 triliun) dan perusahaan merugi bersih Rp1,3 triliun.

Perbedaan laporan keuangan itu segera memunculkan kontroversi dan polemik. Manajemen beralasan perbedaan itu terjadi karena ada penurunan aset yang diambil alih atau foreclosed asset dari Rp 2,393 triliun menjadi Rp 1,420 triliun. Akibatnya pada keseluruhan neraca terjadi penurunan tingkat kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dari 24,77 menjadi 4,23%. Namun beberapa pihak menduga perbedaan laporan keuangan terjadi karena ada manipulasi yang dilakukan manajemen.

Dugaan itu beralasan karena agunan yang dijadikan aset berasal dari kelompok Lippo. Yakni, PT Bukit Sentul Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Securities Tbk, PT Hotel Prapatan Tbk, dan PT Panin Insurance Tbk.BankLippo diduga juga melanggar di pasar modal berupa perdagangan memanfaatkan informasi dari orang dalam (insider trading).Praktisi pasar modal Lin Che Wei mengatakan, selama 40 hari perdagangan bursa mulai 4 November 2002 sampai 10 Januari 2003 terjadi anomali dalam transaksi saham Bank Lippo (LPBN). Itu diduga dilakukan perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan Lippo Group serta beberapa perusahaan sekuritas lain yang mempunyai kedekatan dengan kelompok tersebut.

Keanehan terjadi karena satu menit menjelang penutupan pasar (pukul 15.59) sejumlah perusahaan sekuritas melakukan transaksi saham Bank Lippo dengan volume hanya satu atau dua lot dengan harga selalu lebih rendah daripada rata-rata harga pada hari itu. Akibatnya, hampir setiap hari harga saham bank itu turun.

ANALISIS:

  • KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Keterterapan

“Menurut bahan ajar”, aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hal ini, maka dalam kasus PT Bank Lippo tbk dapat dikatakan kurangnya kompeten dan melanggar keterterapan yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, berupa keterlambatan dalam penyampaian peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo kepada Bapepam. Kelalaian itulah yang berakibat pihak manajemen merekayasa laporan keuangan dengan membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek.

Definisi Pengertian

“Menurut bahan ajar” Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota. . Dalam kasus ini, PT Bank Lippo merupakan klien yang laporan keuangannya diperiksa oleh Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja selaku jasa profesional . Sebagai klien, PT Bank Lippo tidak mencerminkan etika sebagai klien yang baik, karena beliau telah melakukan kecurangan dengan membuat tiga laporan keuangan yang berbeda oleh pihak manajemen.

“Menurut Bahan Ajar” Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan diterbitkan untuk memberikan informasi keuangan mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas perusahaan yang akan membantu bagi pihak  pemegang kepentingan untuk membuat suatu keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang tidak memberikan informasi dengan benar dan akurat akan menyesatkan para pengguna laporan keuangan dalam membuat keputusan. Akan tetapi, beberapa pihak pelaku bisnis melakukan fraud  atau kecurangan dalam laporan keuangan untuk menampilkan gambaran kondisi keuangan yang terbaik sehingga dapat menarik keuntungan bagi perusahaan tersebut.Dunia perbankan rentan terhadap fraud, meskipun telah menggunakan teknologi tinggi (computerized ) namun sulit terdeteksi jika terjadi kolusi antara oknum karyawan bank dengan pihak lain. Contoh kasus yang terjadi adalah penyimpangan yang dilakukan oleh Bank Lippo. Terdapat kasus laporan ganda Bank Lippo yang memanipulasi laporan keuangannya agar bisa mendapat rekapitulasi dari pemerintah. Permasalahan yang terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit, tetapi dua diantara ketiganya terdapat perbedaan. Perilaku kecurangan dalam penyajian laporan keuangan penting menjadi perhatian agar tindakan ini dapat dideteksi dan dihilangkan. Sehingga laporan keuangan akan dapat dipercaya oleh pihak pemegang kepentingan dan masyarakat. Selain itu, pihak auditor akan dapat meningkatkan kualitas auditnya dan mendapat kepercayaan dari pihak yang berkepentingan dan masyarakat.

“Menurut Bahan Ajar” Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Berkaitan dengan laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002, BAPEPAM menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) versi laporan keuangan yang semuanya dinyatakan audited dan 2 diantaranya belum diaudit. Ditemukannya juga Kelalaian Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja, berupa keterlambatan dalam penyampaian peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo kepada Bapepam. Dalam konteks skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut.

Independensi.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). Pada kasus PT Bank Lippo, tbk hanya terdapat satu Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengeculian dari Kantor Akuntan Publik Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan Laporan Auditor Independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating ) tertanggal 20 November 2002(kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22  November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Lippo Tbk pada tanggal 6 Januari 2003. Penerbitan laporan yang diaudit dengan tanggal ganda(dual dating) dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan Standar Auditing Seksi 530 paragraf 5 dalam SPAP yang diterbitkan oleh IAI. Dapat dikatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT Bank Lippo, tbk tersebut melakukan hal yang benar sesuai dengan standar mutu tinggi auditing, namun pihak akuntan publik tersebut masih kurang kompeten dikarenakan lalai yang berupa keterlambatan dalam penyampaian peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA kepada Bapepam.

Integritas dan Objektivitas.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Jika saja Akuntan Publik Drs. Ruchjat kosasih pather KAP Prasetio, Sarwoko and Sandjaja melakukan pengujian internal yang ketat, dan jika diketahui bahwa pengendalian internal pada PT. Lippo Tbk kurang baik maka akan dilakukan audit yang lebih luas dan lebih ketat, namun dalam hal ini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih tidak melaporkan hal yang material dalam mengeluarkan opininya, dalam hal AYAD yang ditemukan kemudian setelah mengeluarkan laporan auditor yang pertama kali. Mengacu apa yang terjadi pada Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, maka seorang auditor dalam melakukan audit harus mempertimbangkan hal materialitas, hal ini sangat penting dalam konsep audit. Karena dalam melakukan audit seorang auditor harus memperhatikan materialitas dalam semua hal yang dapat membawa dampak dalam mengeluarkan opini auditor. Karena laporan keuangan yang telah diaudit digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk mengambil keputusan.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.

Standar Umum.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

  1. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. Pada kasus PT Bank Lippo, tbk telah ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja, berupa keterlambatan dalam penyampaian peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo kepada Bapepam. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa kurangnya kompeten akuntan publik yang telah memeriksa laporan keuangan PT Bank Lippo, tbk tersebut.
  2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. Laporan Keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor adalah pada opini atas laporan keuangan yang diaudit. Jika menyimak atas temuan Bapepam atas auditor yang melakukan tugas audit di PT. Lippo, Tbk, seharusnya KAP tersebut memenuhi standar pekerjaan auditor yang telah ditetapkan, dalam melakukan audit manajemen PT. Bank Lippo dilakukan pengujian pengendalian intern atas manajemen dengan seksama. Karena pada prinsipnya dalam melakukan suatu kegiatan akuntansi dalam entitas yang perlu diperhatian adalah tercapainya pengendalian intern yang baik, dalam hal ini fungsi kontrol sangat mempengaruhi output dari kegiatan dalam suatu entitas, termasuk dalam membuat laporan keuangan.
  3. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. Namun, yang terjadi Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja memperlihatkan bahwa mereka melakukan perencanaan dan supervisi dengan baik.
  4. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja telah menyatakan opini Wajar Tanpa Pengeculian terhadap satu Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diaudit, sehingga membuktikan bahwa akuntan publik tersebut memperoleh data yang relevan dari PT Bank Lippo, tbk.

Kepatuhan terhadap standar

Standar-standar yang dikeluarkan oleh IAI harus dipatuhi oleh setiap profesi akuntan. Standar-standar ini nampaknya telah mematuhi prinsip akuntan publik walaupun masih diragukan keahlian Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, pathner KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja dalam mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo tbk tersebut

Prinsip-prinsip akuntansi

IAI juga mengatur hal-hal yang tidak diperkenankan akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Namun pada kasus PT Bank Lippo,  salah satu laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengeculian dari Kantor Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan Laporan Auditor Independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating ) tertanggal 20 November 2002(kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22  November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Lippo Tbk pada tanggal 6 Januari 2003. Dapat dikatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT Bank Lippo, tbk tersebut melakukan hal yang benar sesuai dengan standar mutu tinggi auditing, namun pihak akuntan publik tersebut masih kurang kompeten.

Tanggung Jawab terhadap Klien

Informasi klien yang rahasia

Auditor yang diberi wewenang untuk melakuan pemeriksaan pada suatu laporan keuangan, harus mampu menjaga informasi klien yang rahasia atau tidak bisa dipublikasikan. Hal yang terjadi dalam kasus ini adalah salah satu contoh dari implementasi penyimpan rahasia klien yang benar. Salah satu tujuan untuk merahasiakan informasi klien adalah tidak memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Dan Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja tidak memanfaatkan keuntungan pribadi mereka yaitu dengan menyatakan salah satu laporan keuangan PT Bank Lippo opini wajar tanpa pengecualian.

Fee profesional

Besarnya fee yang didapatkan oleh seorang auditor, bervariasi tergantung dengan risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Hal ini bukan berarti auditor diperkenankan mendapatkan klien dengan mendapatkan fee dengan cara yang salah sehingga merusak citra profesi. Dan Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja tidak merusak citra mereka sehingga auditor seharusnya mendapatkan besaran fee yang sesuai dengan tugas mereka yaitu untuk mengaudit laporan Keuangan PT Bank Lippo september 2002.

Fee Kontinjen

Fee kontinjen didapatkan auditor jika ada temuan atau hasil tertentu. Dalam kasus ini, Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja yang mengaudit laporan keuangan menyatakan opini wajar tanpa pengecualian yang hanya salah satu laporan keuangan PT Bank Lippo. Seharusnya, temuan ini bisa menjadi bukti independensi mereka dalam melaksanakan tugas secara professional.


T
anggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja mengaudit laporan keuangan dengan benar sehingga menemukan salah satu laporan keuangan PT Bank lippo yang menyatakan opini wajar tanpa pengecualian, dan dapat dikatakan bahwa auditor tersebut melakukan profesi dengan baik.

Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Dalam kasus ini menunjukan bahwa perbuatan Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja mengaudit laporan keuangan dengan benar sehingga menemukan salah satu laporan keuangan PT Bank lippo yang menyatakan opini wajar tanpa pengecualian. Namun masih kurang kompeten yaitu melakukan kelalaian yang berakibat pihak manajemen dapat dengan mudahnya merekayasa laporan keuangan PT Bank Lippo tbk

Komisi

Auditor Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja berhak untuk medapatkan komisi atas hasil kerja mereka selama tidak mengurangi independensi dalam pekerjaan yang mereka lakukan. Terlebih lagi auditor tersebut mengaudit laporan keuangan tbk bersadarkan prinsip IAI dan standar mutu auditing.

  • ETHICAL GOVERNANCE

PENGERTIAN TENTANG  GCG 

Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Namun yang dilakukan kasus PT Bank Lippo tbk, dimana manajemen PT Bank Lippo Tbk mengetahui bahwa laporan keuangan tersebut belum diaudit namun tetap memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit disertai karena kekurang hati – hatian akuntan publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja  dalam melakukan tugas penilaiannya terhadap laporan keuangan PT Lippo tersebut. Sehingga hal tersebut mempengharui harga efek yang ada di Bursa efek. Seharusnya pihak manajemen tidak melakukan hal itu yang dapat merugikan para investor maupun pihak internal dalam PT Bank Lippo itu sendiri.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance.   Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi  5  (lima)  hal yaitu :

  1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
  2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
  3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
  4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
  5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).

Berdasarkan pernyataan diatas, dapat dikatakan bahwa PT Bank Lippo sebagai suatu perusahaan yang go publik, seharusnya dapat menerapkan prinsip GCG (Good Corporate Governance) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang mempunyai 4 prinsip- yakni: keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kewajaran. Manajemen yang menyadari akan pentingnya suatu laporan keuangan seharusnya mempunyai etika untuk tidak berbohong mengenai laporan keuangan yang belum diaudit karena dapat berakibat fatal. Sebab dapat mempengharui tindakan stake holder terhadap saham yang mereka miliki, investor dan masyarakat luas. Sehingga peran direksi harus lebih ditingkatkan dalam mengevaluasi tugas manajemen  agar dapat diminimalkan kesalahan yang terjadi.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG 

Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Namun pada kasus PT Bank Lippo menunjukkan bahwa tindakan pihak manajemen maupun pihak yang yang bersangkutan lainnya memberikan informasi yang menyesatkan pada laporan keuangan per 30 september 2002 dan telah menimbulkan ketidakpastian di masyarakat sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek. Saham PT Bank Lippo pun mengalami fluktuasi yang tajam disebabkan oleh misleading information tersebut. Dapat dikatakan bahwa pimpinan perusahaan telah melakukan tindakan yang tidak boleh dilakukan dan dianjurkan bagi para karyawannya untuk tidak meniru tindakan tersebut.

Nilai Etika Perusahaan

Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Berdasarkan pernyataan tersebut, dikaitkan pada kasus PT Bank Lippo tbk maka dapat dikatakan bahwa PT Bank Lippo tbk memiliki reputasi perusahan yang kurang baik terhadap pengendalian iternnya. Tidak memegang prinsip kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama, karena melakukan pelanggaran kode etik yaitu membuat tiga laporan keuangan yang belum diaudit ternyata dinyatakan telah diaudit sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek dan merugikan para investor juga dianggap jelek dimata masyarakat.

Informasi rahasia

Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Didalam kasus PT Bank Lippo tersebut pihak manajemen menyebarkan informasi yaitu dengan cara melalui publikasi laporan keuangannya di surat kabar. Memberikan keterangan dan pernyataan yang tidak benar mengenai isi dari laporan keuangannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Sanksi

Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Dalam kasus PT Bank Lippo, tbk sanksi hukum atas pelanggaran Prinsip GCG di Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Bank Lippo Tbk adalah berupa sanksi administratif saja yaitu kewajiban dari Direksi PT Bank Lippo Tbk. untuk menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah memanipulasi pasar ini dapat dituntut dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 104 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). Terhadap Akuntan Publik untuk menyetor uang ke kas negara sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

  • TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK

Penyebab Fraudelent Financial Reporting

Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :

  1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
  2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
  3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, c cara penyajian atau pengungkapan.

Berdasarkan teori yang diatas, kasus ini membuktikan bahwa adanya kecurangan dalam laporan keuangan PT Bank Lippo yaitu dengan membuat tiga laporan keuangan berbeda yang diantaranya dicantumkan “audited”  pada kenyataannya belum diaudit oleh pihak manajemen, sehingga berakibat pada harga efek di bursa efek. Banyak para pihak yang dirugikan terutama para investor. Dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen dalam hal memanipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi terhadap laporan keuangan tersebut terbukti bahwa salahnya penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.

A. SAS No. 55 tentang “Consideration of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung jawab auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai (internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55 kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control) dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan usulan dari the Treadway Commission. Berdasarkan SAS NO. 55, kasus ini membuktikan bahwa tidak adanya pengendalian intern yang memadai dalam merencanakan audit. Hal ini dibuktikan bahwa jika saja Akuntan Publik Drs. Ruchjat kosasih pather KAP Prasetio, Sarwoko and Sandjaja melakukan pengujian internal yang ketat, dan jika diketahui bahwa pengendalian internal pada PT. Lippo Tbk kurang baik maka akan dilakukan audit yang lebih luas dan lebih ketat, namun dalam hal ini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih tidak melaporkan hal yang material dalam mengeluarkan opininya.

Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :

 Tidak ada perubahan atas tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan   keuangan.

 Tidak ada perubahan atas kewajiban auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.

 Terdapat perubahan penting terhadap prosedur audit (audit procedure)  serta dokumentasi yang harus dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.

Dua  tipe salah saji (misstatements) yang relevan dengan  tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan asset (misappropriation of assets). SAS No. 99 juga menegaskan agar  auditor independen memiliki integritas  (integrity) serta menggunakan kemahiran professional (professional skepticism)  melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti audit (audit evidence) yang dikumpulkan. Berdasarkan pernyataan diatas, hal ini membuktikan Akuntan Publik Drs. Ruchjat kosasih pather KAP Prasetio, Sarwoko and Sandjaja telah lalai yang berakibat fraudulent financial reporting oleh pihak manajemen PT Bank Lippo tbk, sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek dan merugikan banyak pihak baik internal maupun eksternal.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Berdasarkan modul bahan ajaran saya, profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

A. Tanggung jawab moral (moral responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1).  Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2).  Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).

Berdasarkan hal tersebut, kasus ini menunjukan bahwa Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dapat memberikan informasi yang secara lengkap dan jujur mengenai laporan keuangan pada PT Bank Lippo yang telah diaudit dan Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja juga bijaksana dan obyektif terhadap keputusan yang telah diambil sesuai dengan kemahiran profesional mereka.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

A. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). Dalam kasus ini , Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya, karena mereka telah mengaudit dan menemukan salah satu laporan keuangan PT Bank Lippo tbk menyatakan opini wajar tanpa pengecualian.

B.Tanggung jawab hukum (legal responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada  paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.  Kasus ini, membuktikan bahwa Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja telah lalai dalam hal terlambatnya meyampaikan peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo kepada Bapepam, akibatnya menerima sanksi yaitu menyetor uang ke kas negara sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Pencegahan & Pendeteksian Fraud  

“Menurut referensi bahan ajar”, Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa mencegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red  flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.

Dalam kasus ini, Akuntan Publik dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja ini telah mengetahui adanya gejala-gejala ketidak beresan dalam laporan keuangan  dan pengendalian internnya di PT Bank Lippo  yaitu dengan membuat tiga  laporan keuangan yang berbeda-beda sehingga mempengaruhi harga efek dibursa efek.

Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga  menunjukkan bahwa  dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain:

  • Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
  • Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
  • Pelaksanaan good governance.
  • Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.

Permasalahan yang dikaitkan pada kasus PT Bank Lippo adalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak manajemen dan pihak lainnya dengan pengendalian internal yang kurang efektif, terbukti dengan memberikan informasi yang menyatakan opini tidak benar terhadap laporan keuangannya. Seharusnya, Pihak manajemen dapat mengefektifkan pengendalian internal, melakukan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan good governance, serta memperbaiki moral dari pengelola perusahaan sehingga mereka dapat menjalankan perusahaan lebih baik lagi dan pastinya tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternalnya.

Sumber :

Amrizal. Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia. Jurnal. Vol :3 Fakultas Ekonomi STIE Ahmad Dahlan. Jakarta. 2014.

Susanty, Beny. Modul Kuliah. Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. 2008.

http://www.suaramerdeka.com/harian/0303/18/nas4.htm (Diakses 8 November 2015)

http://news.liputan6.com/read/51373/menjegal-jurus-ibuybacki-lippo (Diakses 8 November 2015)

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=12345&val=906 (Diakses 8 November 2015)

http://dokumen.tips/documents/kasus-bank-lippo.html (Diakses 23 November 2015)

Leave a comment