DIBALIK TIRAI TIGA MATA PISAU BANK LIPPO !!

Kasus Bank Lippo dan Degradasi Kepercayaan Publik

DI tengah upaya pemulihan kepercayaan terhadap dunia perbankan dan perekonomian nasional, kita dikejutkan oleh skandal keuangan yang dilakukan Bank Lippo Tbk. Salah satu bank peserta rekapitalisai itu memberikan laporan berbeda ke publik dan manajemen BEJ.Dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar.Namun dalam laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002 total aktiva perusahaan berubah menjadi Rp 22,8 triliun rupiah (turun Rp 1,2 triliun) dan perusahaan merugi bersih Rp1,3 triliun.

Perbedaan laporan keuangan itu segera memunculkan kontroversi dan polemik. Manajemen beralasan perbedaan itu terjadi karena ada penurunan aset yang diambil alih atau foreclosed asset dari Rp 2,393 triliun menjadi Rp 1,420 triliun.Akibatnya pada keseluruhan neraca terjadi penurunan tingkat kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dari 24,77 menjadi 4,23%. Namun beberapa pihak menduga perbedaan laporan keuangan terjadi karena ada manipulasi yang dilakukan manajemen.

Dugaan itu beralasan karena agunan yang dijadikan aset berasal dari kelompok Lippo. Yakni, PT Bukit Sentul Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Securities Tbk, PT Hotel Prapatan Tbk, dan PT Panin Insurance Tbk.BankLippo diduga juga melanggar di pasar modal berupa perdagangan memanfaatkan informasi dari orang dalam (insider trading).Praktisi pasar modal Lin Che Wei mengatakan, selama 40 hari perdagangan bursa mulai 4 November 2002 sampai 10 Januari 2003 terjadi anomali dalam transaksi saham Bank Lippo (LPBN). Itu diduga dilakukan perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan Lippo Group serta beberapa perusahaan sekuritas lain yang mempunyai kedekatan dengan kelompok tersebut.

Keanehan terjadi karena satu menit menjelang penutupan pasar (pukul 15.59) sejumlah perusahaan sekuritas melakukan transaksi saham Bank Lippo dengan volume hanya satu atau dua lot dengan harga selalu lebih rendah daripada rata-rata harga pada hari itu. Akibatnya, hampir setiap hari harga saham bank itu turun.

ANALISIS:

  • PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

Menurut Saya, pelanggaran etika profesi yang terdapat pada kasus PT Bank Lippo tbk dapat mencerminkan bahwa perusahaan perbankan ada kemungkinan kehilangan kepercayaannya dimata masyarakat. Jika dilihat dari etika bisnis dalam kasus, dapat ditinjau bahwa adanya tindakan kecurangan dalam hal pembuatan laporan keuangan dan memainkannya harga saham dengan begitu mudahnya. Alasan mempermainkan saham perusahaan tersebut dikarenakan agar PT Bank Lippo dapat dijual dengan murah kepada direktur perusahaan yang lama. Pihak Manajemen PT Bank Lippo inilah yang bertanggung jawab pada kasus PT Bank Lippo dalam hal rekayasa pembuatan laporan keuangan, yang seharusnya belum diaudit tetapi dikonfirmasi telah diaudit. Pembuatan laporan keuangan berganda tersebut telah diketahui oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja ( Penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Pihak BAPEPAM pun telah mengkonfirmasi juga bahwa pihak manajemen sekaligus audit internal dalam PT Bank Lippo inilah yang melakukan pelanggaran sehingga merugikan banyak pihak. Banyak pendapat juga bahwa adanya sengkokol antara Manajemen dan Direksi PT Bank Lippo kepada direktur lama, demi keuntungan pihak yang terlibat. Seharusnya untuk memajukan bisnis dalam dunia bisnis di indonesia maupun internasional, dilakukannya dengan cara yang sehat agar dapat meningkatkan perkembangan perusahaan tersebut secara realistis dan idealisme.

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

A. Moral Dalam Dunia Bisnis

Seperti dapat diketahui pada berita masa, bahwa kasus di bank-bank Indonesia baik milik negara maupun swasta pada tahun 2003, umumnya dikarenakan lemahnya atau kurangnya peranan audit internal yang ada contohnya terhadap kasus yang dilakukan oleh PT Bank Lippo tbk. Dan menurut pendapat saya ketidakjujuran yang dilakukannya dalam hal laporan keuangan berganda tersebut dapat dilihat bahwa perbuatan itu tidak adanya moral. Kejujuran merupakan tindakan moral dalam berbisnis  yang penting dari tindakan yang lainnya, karena dengan kejujuran inilah pihak investor, kreditur, maupun masyarakat dapat berpegang teguh untuk selalu mempercayai PT Bank Lippo ini. Dalam dunia bisnis kepercayaan inilah yang utama, agar dapat menarik nasabah maupun investor untuk tetap bertahan di pihak PT Bank Lippo.

B. Etika Dalam Dunia Bisnis

Seorang pembisnis tujuannya adalah untuk dapat mengembangkan usahanya, bagaimana cara agar usahanya dapat bertahan dan berkembang di dunia bisnis indonesia maupun internasional. Dan pastinya dilakukan dengan cara yang positif, karena untuk mendapatkan hasil yang positif pasti dilakukan dengan cara yang positif.  Seharusnya PT Bank Lippo tbk ini menerapkan prinsip yang seperti itu, agar masyarakat maupun investor dapat berpandang positif. Yang dilakukan PT Bank Lippo merupakan tindakan yang dilanggar dalam etika berbisnis, yang dapat merugikan banyak pihak bahkan sampai pihak internal. Di kasus ini tidak hanya pihak manajemen yang sebagai auditor internal perusahaan yang ikut andil namun ada pendapat dari pihak pemerintah bahwa banyak pihak yang terlibat juga seperti direksi dan direktur lama PT Bank Lippo tbk.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:

  1. Pengendalian Diri

Menurut Saya, para pihak yang ikut andil dalam kasus PT Bank Lippo tbk tidak mampu untuk mengendalikan dirinya sehingga terjerumus ke dalam perbuatan tercela yang merugikan banyak pihak dari internal maupun eksternal. Kecurangan yang dilakukannya dalam merekayasa laporan keuangan tersebut hanya menguntungkan pribadi diri sendiri sehingga dari kasus yang terjadi menyebabkan menurunnya kepercayaan dari PT Bank Lippo ini.

Dalam aktivitas perbankan selalu ada peluang terjadinya fraud/manipulasi, khususnya manipulasi operasional maupun laporan keuangan. Dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut terjadi maka PT Bank Lippo harus memiliki kebijakan  atau peraturan untuk mencegah terjadinya manipulasi, pengendalian dirilah kunci utamanya. Jikalau seseorang dapat mengendalikan dirinya dengan baik maka ada kemungkinan fraud maupun korupsi tidak ada di seluruh dunia sehingga bangsa dan negara tentram dan damai.

  1. Pengembangan tanggung jawab sosial

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara (intermediate) baik dalam menghimpun dana masyarakat maupun menyalurkannya kembali ke masyarakat sehingga sektor perbankan memerlukan pihak-pihak yang integritasnya tinggi serta diperlukan pengawasan yang sangat ketat. Berbeda kaitannya yang dilakukan oleh PT Bank Lippo yaitu kasus merekayasa laporan keuangan berganda. Dalam hukum maupun keputusan pemerintah telah ditetapkan bahwa yang dilakukan pihak manajemen PT Bank Lippo merupakan tindakan kriminal, namun pihak yang terkait tetap mengelak bahwa apa yang dilakukannya masih dalam tahap wajar. Tapi banyak pendapat bahkan pihak pemerintahpun tidak memberlakukan bahwa apa yang dilakukannya tidak pantas dibilang wajar. Akibat perbuatan inilah banyak pihak tertentu yang merasa dirugikan, PT Bank Lippo sendiri telah mengalami kerugian hingga puluhan trilyun. Seharusnya pihak manajemen harus berani bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya.

  1. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

Perkembangan teknologi dan informasi yang lebih baik digunakan untuk memanfaatkan keuntungan demi kepentingan banyak orang terutama para investor dalam maupun luar negeri. Menerapkan juga budaya yang dapat dikembangkan untuk bangsa dan negara, namun yang telah dilakukan pada kasus PT Bank Lippo tbk telah mencerminkan betapa buruknya budaya dan pengendalian diri dalam diri pihak yang terlibat tersebut. seharusnya membuat laporan keuangan yang didasari “wajar tanpa pengecualian”.

  1. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

Seharusnya pihak manajemen PT Bank Lippo tidak memikirkan keuntungan hanya diri sendiri pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang untuk masyarakat, investor maupun pihak eksternal perusahaan. Semaksimal mungkin perlu mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa yang akan datang  juga. Perlu menciptakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan untuk PT Bank  Lippo, para investor, dan pihak eksternal.  Ada baiknya pula memegang teguh konsep ini agar memperoleh keuntungan untuk banyak pihak dengan cara yang sehat.

  1. Menghindari sifat 5K (Katabelece,Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

Pihak yang terlibat dalam kasus PT Bank Lippo tbk terbukti tidak menerapkan sifat 5k ini, dikarenakan pihak manajemen yang berkoordinasi oleh audit intern  dan dewan direksi pun telah diduga ikut terlibat dengan memanipulasi laporan keuangan maupun mempermainkan harga saham di BEI.

  1. Mampu menyatakan yang benar itu benar

Pada kasus PT Bank Lippo tbk dapat dikatakan bahwa pihak manajemen maupun auditor intern perusahaan ternyata tidak mampu menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah dengan objektivitas. Sebab, mereka  telah membuat laporan keuangan berganda yang dalam penjabarannya banyak hal yang fiktif dibandingkan dengan realistisnya. Seharusnya sebagai seorang auditor maupun manajemen yang dipercayai mampu  mempertahankan integritas, bertindak jujur, dan tegas dalam mempertimbangkan fakta dan tanpa dipengaruhi tekanan dan permintaan pihak tertentu atas kepentingan pribadinya.

  1. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah

Bagi saya menumbuhkan sikap saling percaya tidak hanya ditunjukan terhadap atasan dan bawahan tapi bisa juga dari pihak internal perusahaan kepada pihak eksternal seperti masyarakat. Kepercayaan dalam dunia perbankan merupakan kunci utama dalam perkembangan lembaga keuangan di Indonesia ini. Apabila hilangnya kepercayaan dari masyarakat maupun para investor ada kemungkinan operasional dalam perbankan tidak berjalan dengan baik. Tidak adanya pihak yang menginginkan untuk menanam modalnya dalam bank yang bermasalah dan mengalami kasus tindakan kriminal seperti manipulasinya laporan keuangan tersebut. Untuk itulah seharusnya kegiatan operasional perusahaan dipublikasikan kepada masyarakat maupun investor agar tidak adanya kerahasiaan yang merugikan banyak pihak.

  1. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Pengumuman dari Bapepam mengenai skandal PT. Lippo Tbk membawa konsekuensi kepada profesi akuntan untuk dapat mengkoreksi atas profesi yang melekat pada diri seorang akuntan. Laporan keuangan yang dilaporkan bagi perusahaan yang  Go Publik harus diaudit oleh auditor. Kebutuhan akan informasi oleh berbagai pihak atas kelangsungan usaha suatu entitas yang dicerminkan dalam laporan keuangan sangat diperlukan, hal ini membawa harapan yang sangat tinggi oleh masyarakat kepada seorang akuntan publik. Harapan yang tinggi ini menjadikan seorang Akuntan dapat memenuhi kebutuhan tersebut, untuk dapat memenuhi hal tersebut seorang akuntan harus menjaga prinsip independensi, integritas dan objektivitas.

  1. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Pada kasus PT Bank Lippo ini pihak manajemen maupun pihak auditor intern perusahaan memiliki kesadaran saat melakukan tindakan tersebut, tetapi yang dipikirkan hanya keuntungan diri sendiri sehingga pihak manajemen tidak memperdulikan pihak yang dirugikan seperti masyarakat, investor, dan pihak eksternal perusahaan. Menumbuhkembangkan kesadaran yang postitif sangat penting dan bermanfaat bagi dunia bisnis, dikarenakan dalam memegang prinsip tersebut dapat memudahkan mengevalusasi kinerja perusahaan itu agar lebih baik dan benar lagi.

  1. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Dalam kasus tersebut melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Bab X pelaporan dan keterbukaan informasi “Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan. Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam “Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan pasar modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku” seperti tertulis di pasal 90, pasal 91, pasal 93, pasal 94 sampai pasal 99.

DUNIA BISNIS

Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Tidak terkecuali terhadap kasus PT Bank Lippo tersebut yang memanipulasi laporan keuangan demi kepentingan diri sendiri.

Munculnya kasus-kasus kecurangan tersebut bersamaan dengan dikeluarkan dengan peraturan bank Indonesia mengenai kewajiban bagi semua bank untuk menerapkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengurangan tindak kecurangan yaitu Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen resiko yang memiliki manfaat besar dan perlu diterapkan secara konsekwen serta konsisten bagi semua bank yang beroperasi di Indonesia.

  • PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Sebagai seorang akuntan yang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat berlawanan dari profesinya. Dalam kasus PT Bank Lippo tbk pihak manajemen maupun pihak lain yang ikut terlibat telah melakukan tindakan memanipulasi laporan keuangan , dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dalam profesi akuntan. Seharusnya seorang auditor dalam pihak internal perusahaan di PT Bank Lippo tbk memiliki integritas dan obyektifitas yang tinggi agar profesi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Laporan Audit

Berkaitan dengan laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002, BAPEPAM menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) versi laporan keuangan, yang semuanya dinyatakan audited, yaitu:1. Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diiklankan di Surat Kabar Harian Investor Indonesia pada tanggal 28 November 2002; Pemuatan iklan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban PT Bank Lippo Tbk. atas ketentuan Bank Indonesia. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam iklan laporan keuangan tersebut antara lain adalah: a. Adanya pernyataan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Permasalahan yang terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit, tetapi dua diantara ketiganya terdapat perbedaan. Dari ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan laporan auditor independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating) tertanggal 20 November 2002 (kecuali untuk catatan 40a tertangal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003. Sedangkan, dua laporan keuangan lainnya ternyata belum diaudit.

Di dalam kedua laporan keuangan yang belum diaudit tersebut ternyata ada pernyataan dari pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (untuk laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang diiklankan di surat kabar) dan pernyataan dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan “audited” yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik (untuk Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang disampaikan kepada BEJ).

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. telah melakukan kelalaian, yaitu berupa pencantuman kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit. Pengumuman laporan keuangan merupakan pemenuhan terhadap prinsip GCG, khususnya prinsip transparansi. Dari prinsip transparansi tersebut dapat dilihat bahwa kewajiban untuk menginformasikan laporan keuangan hendaknya dilakukan secara tepat dan dilakukan secara profesional dengan cara menunjuk auditor yang independent, qualified, dan competent. Perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit merupakan sebuah bentuk ketidakhati-hatian yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dalam hal ini kesalahan direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk

Tipe Audit dan Auditor

Dalam kasus PT Bank Lippo tbk pihak manajemenlah yang memanipulasi laporan keuangan tersebut dan telah disetujui oleh pihak audit intern yaitu KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja. Membuat tiga laporan keuangan yang berbeda dengan dua laporan lainnya hanya fiktif belaka tidak sesuai dengan kenyataannya. Kerugian yang ditaksir untuk perusahaan hampir mencapai puluhan trilyunan rupiah. Adapula sebaiknya perilaku yang baik bagi audit intern seperti pihak manajemen yaitu memiliki tingkat etika profesional yang tinggi, integritas, maupun obyektifitas.

Etika Profesional Akuntansi Publik

Audit atas laporan keuangan perusahaan oleh pihak ketiga sangat diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan, sehingga memperoleh laporan keuangan yang dapat dipercaya oleh manajemen dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Salah satu kebijakan yang sering ditempuh oleh perusahaan adalah dengan melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan dimana pihak independen sebagai pihak ketiga yaitu akuntan publik. Pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam kasus PT Bank Lippo tbk ini ada kemungkinan dapat merusak citra akuntan publik di Indonesia ini. Pada kasus ini ada baiknya memiliki tanggung jawab auditor dari KAP maupun dari peraturan pemerintah agar tidak adanya kesalahan yang sama dengan kasus tersebut. mempertahankan etika profesi dengan sangat baik mungkin mudah, jika di dalam diri seseorang itu dapat mengendalikan dirinya untuk melakukan perbutan yang tidak bermoral dan berbudaya tersebu. Masyarakatpun memiliki harapan kepada akuntan publik yang dapat dipercayai dengan melakukan tugasnya yang menerapka sesuai standar dan norma yang berlaku.

  • ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI IAI

Dalam kasus pemanipulasian laporan keuangan PT Bank Lippo tbk yang dilakukan oleh pihak manajemen dan diduga berkoordinasi dengan pihak audit intern maupun dewan direksi perusahaan dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut tidak mentaati Kode Etik Akuntan Indonesia. Seharusnya pihak intern perusahaan yang tadi disebutkan dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik agar perusahaan/lembaga keuangan tersebut dapat berkembang dan dipercayai oleh masyarakat, investor di dalam maupun diluar negeri. Untuk menjaga keprofesionalisme terhadap kode etik, pelanggaran ini seharusnya dihindari. Menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku contohnya PSAK agar menjawab harapan tinggi masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

PRINSIP ETIKA PROFESI

  1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam hal ini pihak manajemen, audit intern, maupun direksi yang kurang berhati-hati pada PT Bank Lippo telah menyalahi tanggung jawabnya dalam pembuatan laporan keuangan dengan membuat tiga laporan keuangan yang berbeda-beda, dua diantara laporan keuangan tersebut telah diketahui fiktif tidak berdasarkan realistis. Menutupi kerugian yang didapat sebenarnya, tidak hanya itu pihak manajemen juga mengkonfirmasi laporan keuangan tersebut telah diaudit namun sebenarnya belum diaudit. Tindakan tersebut telah berakibat merugikan banyak pihak termasuk PT Bank Lippo sendiri, tidak hanya itu tindakan tersebut juga menyebabkan sulitnya dalam mengambil keputusan terhadap laporan keuangan yang aktual.

  1. Kepentingan Publik

Pada kasus PT. Lippo Tbk membawa dampak konsekuensi kepercayaan publik yang menurun terhadap profesi akuntan, dan terlebih terhadap penerapan Good Coorporate Government pada PT Bank Lippo tbk yang notabennya adalah perusahaan go publik. Kepercayaan masyarakat akan meningkatkan kualitas dari jasa profesi akuntan dapat dipertahankan, kualitas ini akan tercapai jika dalam menjalankan tugas profesi menekankan pada profesionalisme pekerjaan, dalam menjaga profesionalisme seorang akuntan harus menjaga independensi, integritas, maupun objektivitas.

Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berlawanan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi masalah berlawanan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Seperti yang dilakukan oleh pihak manajemen yang berkoordinasi dengan pihak audit intern perusahaan tersebut.

  1. Integritas

Integritas mengharuskan seorang pihak yang terkait untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik ada baiknya tidak memikirkan atau memperdulikan keuntungan pribadinya saja. Namun, PT Bank Lippo tbk terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya sehingga melanggar kode etik profesi akuntan. Integritas juga dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau yang berlawanan pada prinnsip maupun aturan yang berlaku. Seperti halnya integritas yang dapat menerima tindakan yang dilakukan oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja selaku auditor beserta dewan direksi pada PT Bank Lippo tbk.

  1. Obyektivitas

Pihak manajemen dan auditor intern perusahaan melakukan pelanggaran dengan prinsip ini (obyektivitas) dikarenakan pihak tersebut melakukan manipulasi laporan keuangan sehingga dianggap pebuatan tersebut tidak adanya penanaman kejujuran yang intelektual dan juga hanya memikirkan keuntungan diri sendiri. Pihak tersebut ada baiknya menggunakan kemampuan mereka dengan untuk menjalankan profesinya sesuai kode eti yang berlaku.

  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Seorang auditor harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehatian-hatian dan ketekunan, namun pada kasus PT Bank Lippo ini tidak menerapkannya. Pihak manajemen yang tidak berhati-hati dalam menetapkan “audited” pada laporan keuangan yang belum diaudit dan juga berkoordinasi terhadap pihak audit intern dengan membuat laporan keuangan berganda. Dan dapat ditelaah bahwa pihak yang terlibat ini hanya mementingkan atau menguntangkan diri sendiri padahal akibat perbuatan inilah banyak pihak yang dirugikan. Kehati-hatian profesional mengandung arti bahwa seharusnya pihak yang terlibat mempunyai kewajibannya untuk melaksanakan tugas profesionlnya dengan sebaik-baiknya dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

  1. Kerahasiaan

Seorang auditor harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya  Dan PT Bank Lippo menerapkan prinsip ini, namun dengan memanfaatkan prinsip inilah pihak yang terlibat disalahgunakan dengan memanipulasi laporan keuangan secara sembunyi-sembunyi.

  1. Perilaku Profesional

Seorang auditor juga perlu berperilaku yang dapat membuat reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat melanggar kode etik profesi. Dalam kasus PT Bank Lippo tbk, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan berganda telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi di lembaga keuangan di Indonesia dianggap buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari manajemen maupun auditor intern perusahaan pada PT. Bank Lippo tbk  pun dapat merusak reputasi mereka selaku pihak yang dipercayai, karena resiko audit yang telah terungkap bahwa adanya tiga buah laporan keuangan yang berbeda-beda.   

  1. Standar Teknis

Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan seperti peraturan PSAK. Namun pada kenyatannya dalam penyusunan laporan keuangan terjadi adanya membuat laporan keuangan berganda yang dilakukan oleh direksi PT. Bank Lippo tbk sehingga melanggar prinsip standar teknik dalam kode etik akuntansi.

Referensi

http://news.liputan6.com/read/51373/menjegal-jurus-ibuybacki-lippo (Diakses 8 November 2015)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0303/18/nas4.htm (Diakses 8 November 2015)

http://www.ojk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal (DIakses 8 November 2015)

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=12345&val=906 (Diakses 8 November 2015)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0302/24/eko1.htm (Diakses 8 November 2015)

Leave a comment