REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT BANK LIPPO TBK 2002-2003

Kasus Bank Lippo dan Degradasi Kepercayaan Publik

DI tengah upaya pemulihan kepercayaan terhadap dunia perbankan dan perekonomian nasional, kita dikejutkan oleh skandal keuangan yang dilakukan Bank Lippo Tbk. Salah satu bank peserta rekapitalisai itu memberikan laporan berbeda ke publik dan manajemen BEJ.Dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar.Namun dalam laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002 total aktiva perusahaan berubah menjadi Rp 22,8 triliun rupiah (turun Rp 1,2 triliun) dan perusahaan merugi bersih Rp1,3 triliun.

Perbedaan laporan keuangan itu segera memunculkan kontroversi dan polemik. Manajemen beralasan perbedaan itu terjadi karena ada penurunan aset yang diambil alih atau foreclosed asset dari Rp 2,393 triliun menjadi Rp 1,420 triliun.Akibatnya pada keseluruhan neraca terjadi penurunan tingkat kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dari 24,77 menjadi 4,23%. Namun beberapa pihak menduga perbedaan laporan keuangan terjadi karena ada manipulasi yang dilakukan manajemen.

Dugaan itu beralasan karena agunan yang dijadikan aset berasal dari kelompok Lippo. Yakni, PT Bukit Sentul Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Securities Tbk, PT Hotel Prapatan Tbk, dan PT Panin Insurance Tbk.Bank Lippo diduga juga melanggar di pasar modal berupa perdagangan memanfaatkan informasi dari orang dalam (insider trading).Praktisi pasar modal Lin Che Wei mengatakan, selama 40 hari perdagangan bursa mulai 4 November 2002 sampai 10 Januari 2003 terjadi anomali dalam transaksi saham Bank Lippo (LPBN). Itu diduga dilakukan perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan Lippo Group serta beberapa perusahaan sekuritas lain yang mempunyai kedekatan dengan kelompok tersebut.

Keanehan terjadi karena satu menit menjelang penutupan pasar (pukul 15.59) sejumlah perusahaan sekuritas melakukan transaksi saham Bank Lippo dengan volume hanya satu atau dua lot dengan harga selalu lebih rendah daripada rata-rata harga pada hari itu. Akibatnya, hampir setiap hari harga saham bank itu turun.

Analisis kasus :

Pengertian etika

Menurut saya, kasus yang dilakukan oleh PT Bank LippoTbk salah karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit. Jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk, khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan. Tidak hanya membuat laporan berganda namun PT Bank Lippo telah diduga menyalahgunakan jual beli saham di pasar modal. Dengan banyaknya kasus tersebut menyebabkan kepercayaan investor dan kreditur terhadap PT bank lippo Tbk mulai menurun.

Laporan keuangan PT Bank Lippo yang telah dimanipulasi dan menyalahgunakan jual beli saham di pasar modal menimbulkan terjadinya turunnya saham sehingga pada awal tahun 2003 PT Bank Lippo tersebut memperoleh hak untuk melakukan rencana right issue (penerbitan saham baru untuk menambah modal) guna menghindari pailit. Wakil presiden komisaris Bank Lippo Roy E Tirtadji mengatakan, rencana penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) di Bank Lippo sudah disetujui oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana halnya rencana melakukan pengumpulan saham (reverse stock split).

Ada dua prinsip yang harus dilakukan dalam GCG yaitu prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas. Dari prinsip tranparansi tersebut seharusnya PT Bank Lippo memiliki kewajiban untuk menginformasikan laporan keuangan  hendaknya dilakukan secara tepat dan dilakukan secara profesional dengan cara menunjuk auditor yang lebih independen, qualified, dan competent. Perbuatan manajemen PT Bank Lippo Tbk yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit merupakan sebuah bentuk ketidakhati-hatian  yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dan  untuk melakukan transaksi jual beli saham di pasar modal seharusnya PT Bank Lippo mengikuti ketetapan dan peraturan yang berlaku yang berada di bursa efek pasar modal. Seharusnya membuat laporan keuangan yang baik mengacu pada pedoman yang tepercaya seperti peraturan PSAK.

PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)

19-09-2008 10:24

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 berisi tentang penyajian laporan keuangan, pedoman untuk struktur dan syarat minimum dalam penyajian laporan keuangan. Tujuan pernyataan dalam PSAK No. 1 adalah menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan” agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain. Pengakuan, pengukuran,serta pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi terkait. Komponen laporan keuangan yaitu, neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam laporan keuangan harus dicantumkan nama perusahan, cakupan laporan keuangan, tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mata uang pelaporan, satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan mensyaratkan pertimbangan dan estimasi pada setiap transaksi. Penjelasan mengenai penggunaan kebijakan akuntansi dan dasar estimasi yang digunakan dalam laporan keuangan disyaratkan dalam pembuatan laporan keuangan.Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 PT Bank Lippo Tbk harus mengikuti peraturan yang berlaku di pedoman SAK tersebut.yaitu dengan memaparkan laporan keuangan yang lebih detail dan lebih baik lagi agar terhindarnya dari proses kecurangan dan proses ketidakhati-hatian.

Dalam hal ini kasus PT Bank Lippo Tbk melakukan tindakan kecurangan, proses ketidak hati-hatian, dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan itu sendiri, investor, maupun kreditur.  Secara garis besar tindakan yang telah dilakukan adalah memanipulasi laporan keuangan ( membuat laporan keuangan berganda), menyalahgunakan jual beli saham di pasar modal, dan laporan keuangan yang dilaporkan telah audit sedangkan faktanya  belum diaudit.

Seharusnya  PT Bank Lippo Tbk melakukan tindakan yang dilakukan berdasarkan prinsip dan pedoman yang berlaku sehingga meninggalkan dampak yang positif. Tindakan tersebut adalah membuat laporan keuangan yang detail dan lebih baik lagi, tidak dilakukannya laporan berganda, dan memaparkan laporan keuangan tersebut berdasarkan SAK. Dan melakukan transakasi jual beli saham berdasarkan aturan di BEI.

Dilihat dari norma hukum bahwa kasus tersebut melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Bab X pelaporan dan keterbukaan informasi “Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan. Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam “Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan pasar modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku” seperti tertulis di pasal 90, pasal 91, pasal 93, pasal 94 sampai pasal 99.

Dipandang dari norma agama PT Bank Lippo Tbk merupakan lembaga keuangan yang melayani masyarakat dalam hal simpanan dana maupun pinjaman dana. Seharusnya PT Bank Lippo tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut, seperti melakukan manipulasi laporan keuangan dan menyalahgunakan jual beli saham. Ketidakjujuran inilah yang meyebabkan PT Bank Lippo tersebut sulit untuk dipercaya.

Dipandang dari sisi norma moral,  PT Bank Lippo  melakukan tindakan yang tidak bermoral sehingga menyebabkan tercemarnya kelayakan Bank yang berada di Indonesia. Seharusnya PT Bank Lippo Tbk melakukan tindakan agar dapat memajukan perdagangan saham dan penanaman modal di Indonesia sehingga perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Berdasarkan dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa PT Bank Lippo Tbk memiliki nilai kesopanan yang relatif rendah. Melakukan tindakan yang mengurangi kepercayaan dalam masyarakat, dan merugikan orang lain contohnya saja investor (didalam maupun diluar negeri). Sikap kepempimpinan dalam memimpin perusahaan tersebut perlu ditinjau lebih dalam lagi, agar tidak adanya lagi pengulangan dalam kasus tersebut.

Fungsi etika

Atas Perbedaan Laporan keuangan ini, pada tanggal  15 januari 2003,Bank Lippo dipanggil BEJ dan Bapepam untuk menjelaskan soal laporan ganda, Menurut Presiden Direktur Bank Lippo I Gusti Made Mantra, seperti dituturkan Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah, laporan keuangan kuartal III tahun 2002 yang dipublikasikan pada 28 November 2002 lalu belum memasukkan hasil penilai terhadap transaksi yang diketahui kemudian. Laporan keuangan itu dilansir guna memenuhi ketentuan Bank Indonesia, agar laporan keuangan diumumkan paling lambat 60 hari setelah masa buku ditutup. Presiden Direktur Bank Lippo, I Gusti Made Mantera, menjelaskan bahwa perbedaan isi laporan disebabkan adanya peristiwa setelah tanggal neraca (subsequent event), yakni berupa penurunan nilai aset yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 1,42 triliun. Menurut seorang pejabat Bank Lippo yang tak mau disebut namanya, penurunan drastis nilai aset yang kebanyakan berbentuk properti ini terjadi karena saat itu–Juni 2002– BPPN mengguyur pasar melalui penjualan aset secara besar-besaran dengan harga obral. “Akibatnya, ketika aset itu dinilai otomatis nilainya turun,” kata pejabat itu. Sehingga Penjelasan yang telah dituturkan tersebut membuat Presiden Direktur Bank Lippo mengelak bahwa manajemennya tidak melakukan kesalahan apapun, dan berpendapat bahwa perilaku yang dilakukannya wajar-wajar saja karena alasan utamanya untuk mempertahankan perusahaan itu.

Etika dan Etiket

PT Bank Lippo merupakan salah satu lembaga keuangan yang melayani masyarakat dan harus menjaga etika maupun etiketnya untuk memberikan kepuasan dalam hal melayani keinginan masyarakat. Tapi tidak hanya membuat kepuasaan, seharusnya PT Bank Lippo juga melakukan tindakan untuk mengambil  kepercayaan masyarakat demi kelangsungan hidup internal maupun eksternal perusahaan. Contohnya menarik nasabah dengan perilaku yang sopan, baik, dan tutur kata yang lembut, dan membuat  laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian agar dilihat bahwa PT Bank Lippo juga dapt dipercaya lagi.

PT Bank Lippo juga harus mempertahankan etiketnya yang mengacu pada mematuhi peraturan maupun undang-undang yang berlaku seperti Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang Dilakukan Perusahaan Terbuka, Peraturan Bapepam-LK No.VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan dan juga memperhatikan pihak terkait lainnya yaitu pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:

Motif dilakukannya pemanipulasian laporan keuangan oleh PT Bank Lippo sangat beraneka ragam pendapat yang dituturkan di depan publik. Baik opini yang didapat dari pemerintah melalui lembaga yang berkepentingan hingga para pengamat yang cenderung mengemukakan pendapat secara ekstrim. Misalnya salah satu pendapat itu adalah untuk menekan harga saham Bank Lippo sehingga pemilik lama dapat membeli kembali dengan harga murah. Untuk menganalisis adanya indikasi yang terkait terhadap manajemen laba yang dilakukan oleh manajemen, mungkin titik tolak dimulai dari nilai laba yang sebesar 98Milyar pada bulan September kemudian terjadi Subsequen Event (transakasi yang terjadi setelah tanggal neraca) sebelum tanggal 31 Desember yang mengakibatkan laba yang sebesar 98Milyar tiba-tiba berubah drastis menjadi kerugian hingga mencapai 1,2Triliun. Artinya terjadi penurunan laba hingga 1200% di periode tersebut. Kerugian tersebut disebabkan karena adanya penilaian kembali agunan yang diambil alih yang tadinya nilai 2,39Triliun menjadi 1,42 Triliun.

Sanksi Pelanggaran Etika

Sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilakuka oleh Manajemen PT Bank Lippo yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).  Sanksi hukum atas pelanggaran Prinsip GCG di Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Bank Lippo Tbk adalah berupa sanksi administratif saja yaitu kewajiban dari Direksi PT Bank Lippo Tbk. untuk menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan terhadap Akuntan Publik untuk menyetor uang ke kas negara sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap penerapan sanksi pidana belum dilaksanakan pada kasus PT Bank Lippo Tbk. ini.

Jenis etika

Membahas tentang etika yang mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Berdasar dari kasus tersebut yang dilakukan PT bank lippo merupakan tindakan yang tidak didasari dari etika pada prinsip moral yang ada, sikap yang tidak berpendirian terhadap kode etik yang berlaku. Terjadinya kasus tersebut dapat menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, yang saat ini masih terabaikan bahkan oleh orang-orang yang berpendidikan sekalipun.

Berdasarkan kasus tersebut juga dilihat dari sisi etika kekeluargaannya. Kasus pemanipulasian laporan keuangan inilah dianggap jelek karena dapat mencemarkan nama baik lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan Indonesia seharusnya dapat melayani dengan baik masyarakat dan memberikan informasi yang benar untuk para investornya.

Pengumuman dari Bapepam mengenai skandal PT. Lippo Tbk membawa konsekuensi kepada profesi akuntan untuk dapat mengkoreksi atas profesi yang melekat pada diri seorang akuntan. Laporan keuangan yang dilaporkan bagi perusahaan yang  Go Publik harus diaudit oleh auditor. Kebutuhan akan informasi oleh berbagai pihak atas kelangsungan usaha suatu entitas yang dicerminkan dalam laporan keuangan sangat diperlukan, hal ini membawa harapan yang sangat tinggi oleh masyarakat kepada seorang akuntan publik. Harapan yang tinggi ini menjadikan seorang Akuntan dapat memenuhi kebutuhan tersebut, untuk dapat memenuhi hal tersebut seorang akuntan harus menjaga prinsip independensi, integritas dan objektivitas. Tidak hanya seorang akuntan publik yang harus menerapkan prinsip tersebut namun seorang akuntan dimanapun berkerja harus menerapkan prinsip tersebut. Prinsip-prinsip tersebut akan menjadikan seorang akuntan bekerja sesuai etika profesi yang telah diterapkan.

Dalam sudut pandang lingkungan masyarakat pun PT Bank Lippo merupakan lembaga keuangan  yang masih dipertimbangkan apakah layak untuk dipercaya ataupun tidak dikarenakan terlibatnya kasus ini. Tidak hanya masyarakat sekitar bahkan untuk investor (dalam maupun luar negeri) masih meragukan apakah layak untuk menanam saham di PT Bank Lippo ini setelah terjadinya kasus. Maka dari itu perlu adanya pembenahan  yang dilakukan didalam maupun diluar perusahaan, dan perlu mengambil tindakan untuk pihak yang terkait dalam melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

TEORI ETIKA

Theology

PT Bank Lippo melakukan tindakan manipulasi laporan keuangan. PT Bank Lippo membuat tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit tetapi ketiga laporan keuangan tersebut berbeda. Dari ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja dan setelah diperiksa oleh pihak kantor akuntan publik dua diantara laporan keuangan tersebut belum diaudit. Tentunya hal ini menjadikan informasi yang membingungkan bagi masyarakat  dan juga akan mempengaruhi keputusan para investor ataupun para pemegang saham. Dilihat dari kasusnya bahwa akan memberikan dampak yang negatif bagi pihak internal maupun eksternal. Contohnya saja yaitu menyebabkan penurunan laba yang drastis dan tingkat kepercayaan investor maupun kreditur pun mulai menurun. Adanya unsur egoisme didalam kasus tersebut dikarenakan perilaku yang  dilakukannya hanya demi keuntungan pihak-pihak terkait tanpa pandang kerugian yang didapat.

 

Beberapa Sistem Filsafat

Berdasarkan pada kasus PT Bank Lippo, dapat dilihat bahwa kasus tersebut menganut sistem filsafat moral hedonisme dan eudemonisme. Dapat dikatakan sistem filsafat hedonisme dikarenakan PT Bank Lippo Tbk membuat laporan keuangan berganda demi tujuan keuntungan pihak-pihak yang terkait itu sendiri. Mengenai manipulasi yang dilakukan oleh manajemen PT Bank Lippo tersebut dapat dikatakan bahwa pihak yang terkait menganggap hal ini wajar saja dilakukan dan tidak menyadari kesalahan fatal yang diperbuatnya. Tindakan yang telah diperbuatnya tidak memberi kesadaran bahwa yang dilakukannya tidak adanya etika dan etiket  baik sehingga dapat mencemarkan nama baik badan usaha dari sudut pandang orang dalam negeri maupun luar negeri. Perilaku pihak yang terkait juga membuat masyarakat, para investor, dan kreditur kebigungan dalam hal apakah sekarang ini lembaga keuangan bisa dipercaya atau tidak. Dan jawaban itu perlu dipertanggungkan demi perdagangan saham di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

PT Bank Lippo juga menganut sistem filsafat eudemonisme dikarenakan lembaga keuangan tersebut berusaha untuk melakukan hal yang baik demi kelanjutan badan usaha tersebut dengan cara menyokong dana. Contohnya saja wakil presiden direktur PT Bank Lippo yang meminta persetujuan agar diberlakukannya right issue guna menghindari pailit. Sehingga ada kemungkinan bahwa salah satu lembaga keuangan ini bisa dibilang mendorong perkembangan perekonomian di Indonesia.

Tidak hanya menganut sistem filsafat hedonisme dan filsafat eudemonisme saja tetapi kasus tersebut juga termasuk sistem filsafat utilitarianisme. Penyebabnya adalah kasus tersebut merugikan pihak ketiga yaitu para investor dan kreditur  yang mendapatkan informasi tentang laporan keuangan yang sudah dimanipulasi tanpa adanya ketidaktahuan. Dengan dbuat laporan berganda tersebut menyebabkan kebimbangan para investor untuk mengemukakan pendapat dan memberi keputusannya.

Sumber:

http://www.suaramerdeka.com/harian/0302/24/eko1.htm

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0303/07/utama/169222.htm

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=12345&val=906

http://skripsi-baru.blogspot.co.id/2014/06/kasus-bank-lippo.html

http://www.ojk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal

NAMA : SEPTI WAHYUNI

NPM : 26212923

KELAS : 4EB26

 

 

Leave a comment